Warga yang mendatangi redaksi pada Minggu (12/26) pukul 13.36 WITA mengaku sangat resah karena harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil sudah tidak lagi terjangkau. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan agar kondisi tersebut tidak terus berlarut.
Berdasarkan keterangan warga, pasokan LPG yang tersedia untuk masyarakat diduga sangat terbatas. Warga juga menduga sebagian tabung justru dialihkan menggunakan kendaraan bak terbuka untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Atas dasar pengaduan tersebut, Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa barat, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian, Pertamina, Migas, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap agen, pangkalan, dan pengecer LPG subsidi lebih khusus di wilayah Maluk ksb.
Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penimbunan, pengalihan distribusi, maupun penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara berkewajiban mengelola sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk memperoleh barang dengan perlakuan yang adil dan tidak merugikan konsumen.
Sementara Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran sehingga distribusinya wajib diawasi secara ketat.
Masyarakat, menilai pengawasan distribusi LPG subsidi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui investigasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rilis ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima redaksi.
DoroBataNews. tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (DT - Agus).


