Dompu, Dorobatanews.net ~ Gelombang desakan terhadap aktivitas pertambangan PT STM kembali menguat. Massa aliansi EK–ELMD Dompu yang dikomandoi oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Saimin menyatakan sikap tegas untuk mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STM, sekaligus menyiapkan langkah hukum dengan menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Dompu.
Dalam pernyataannya, Saimin menegaskan bahwa PT STM diduga telah membohongi publik melalui ketertutupan informasi serta minimnya transparansi terkait aktivitas pertambangan yang telah berjalan selama puluhan tahun. Ia menyebut bahwa keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan kejelasan manfaat bagi masyarakat Dompu, justru menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
"Sudah sekitar 25 tahun perizinan ini berjalan, namun tidak ada kejelasan dampak positif bagi daerah. Yang terjadi justru sumber daya alam Dompu seolah ‘dikunci’ oleh kepentingan korporasi," tegas Saimin.
Aliansi EK–ELMD juga menyoroti dugaan bahwa PT STM hanya beroperasi dengan skema Kontrak Karya (KK) yang dinilai tidak transparan dan lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan kesejahteraan masyarakat lokal. Mereka mempertanyakan isi nota kesepakatan antara perusahaan dan pihak terkait, termasuk pembagian keuntungan yang dianggap tidak berpihak kepada daerah.
Selain itu, massa aksi menilai bahwa pemerintah daerah terkesan lalai dalam melakukan pengawasan serta tindak lanjut terhadap aktivitas PT STM. Mereka bahkan mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD Dompu segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pengusiran perusahaan jika terbukti merugikan masyarakat.
Aliansi mahasiswa tersebut juga secara resmi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP PT STM. Menurut mereka, izin usaha pertambangan bukanlah hak mutlak perusahaan, melainkan mandat negara yang harus dijalankan dengan memenuhi sejumlah syarat, seperti kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"IUP bukan hadiah, dan bukan hak abadi. Ketika terjadi pelanggaran, baik dalam bentuk ketertutupan, pengabaian masyarakat, maupun potensi kerusakan lingkungan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik," ujar Saimin.
Lebih lanjut, mereka mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, membiarkan kondisi yang merugikan masyarakat sama halnya dengan menempatkan negara di pihak korporasi, bukan rakyat.
Aliansi EK–ELMD menilai bahwa aktivitas pertambangan PT STM berjalan tanpa transparansi, tanpa kejelasan kontribusi nyata bagi daerah, serta tanpa jaminan perlindungan lingkungan. Dampak yang dikhawatirkan tidak hanya pada kerusakan tanah dan air, tetapi juga pada masa depan masyarakat Dompu secara keseluruhan.
Dalam waktu dekat, massa aksi akan menggeruduk kembali kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Dompu sebagai bentuk tekanan politik. Mereka juga menyiapkan gugatan hukum ke Pengadilan Dompu dengan dasar dugaan pelanggaran, ketidakjelasan pembagian keuntungan, serta potensi kerusakan lingkungan yang sulit direhabilitasi.
Aliansi EK–ELMD menegaskan tiga tuntutan utama:
- Izin tambang bukan hak mutlak perusahaan
- Negara wajib berpihak kepada rakyat
- Setiap pelanggaran harus ditindak tanpa kompromi
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pencabutan IUP adalah langkah konstitusional yang wajib diambil. Ini bukan tindakan ekstrem, melainkan bentuk paling dasar dari penegakan hukum dan perlindungan rakyat," tutup Saimin.
Aksi ini menjadi penegasan sikap mahasiswa dan masyarakat Dompu bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa transparansi dan tanggung jawab tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih jika berpotensi merusak lingkungan hutan dan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. (DT - 001).


