Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat dari pihak Dikpora yang dilayangkan pada pekan lalu. Dalam surat tersebut, Dikpora mengusulkan agar Kepala SMPN 6 Dompu dicopot dari jabatannya karena diduga terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kinerja dan disiplin.
Kepala BKD dan PSDM Dompu melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Mohammad Fadillah, SE, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Dompu pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam surat itu, BKD meminta agar Bupati segera memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudah bersurat secara resmi ke Bupati, isinya meminta agar Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Kepala SMPN 6 Dompu. Surat itu sudah berada di meja kerja Bupati, dan bisa dicek apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar Fadillah kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/10/25).
Belum Ada Pengecaman atau Sanksi, Masih Tahap Audit
Fadillah menegaskan bahwa proses ini belum menyentuh pada tahapan pemberian sanksi atau pencopotan. Audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat diperlukan sebagai dasar penilaian terhadap kinerja dan perilaku ASN yang bersangkutan, sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.
"Ini masih dalam konteks pembinaan dan evaluasi. Perlu saya tekankan bahwa belum ada keputusan pemberhentian, apalagi pengecaman secara total terhadap yang bersangkutan. Prosedur audit ini adalah langkah awal yang bersifat administratif, bukan proses hukum," tambahnya.
Menurut Fadillah, hanya Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar perintah langsung dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Dompu.
"Jadi perlu dipahami bahwa urusan audit kinerja dan kedisiplinan ASN ini berbeda konteks dengan proses hukum. Kalau menyangkut ranah hukum, itu urusannya Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan pemeriksaan kedinasan tetap menjadi ranah Inspektorat," jelas mantan Kasubag Keuangan Dikpora Kabupaten Dompu itu.
Prosedur Pemberhentian Sesuai Kategori
Lebih lanjut, Fadillah juga menjelaskan bahwa pemberhentian seorang Kepala Sekolah tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ada aturan dan kategori tertentu yang menjadi dasar pertimbangan, mulai dari aspek kinerja, pelanggaran disiplin, hingga pembinaan sebelumnya.
"Prosedurnya cukup panjang. Kami tidak bisa serta-merta memberhentikan pejabat struktural tanpa dasar yang jelas. Apakah yang bersangkutan sudah dibina, sudah diperiksa, sudah diberi BAP (Berita Acara Pemeriksaan)? Itu semua harus jelas. Dikpora sebagai atasan langsung Kepala Sekolah lebih tahu tahapan-tahapan tersebut," katanya.
Ia juga menyarankan agar media atau publik dapat menggali informasi lebih lanjut dari Dikpora, khususnya mengenai apakah SHD sebelumnya pernah mendapat teguran, pembinaan, atau pemeriksaan internal.
Kesimpulan
Surat dari BKD kepada Bupati Dompu ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu menanggapi serius setiap laporan dan aduan yang masuk, khususnya terkait disiplin dan kinerja ASN. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap administratif dan evaluatif, bukan vonis atau keputusan final.
BKD, Dikpora, dan Inspektorat akan menjalankan tugas masing-masing sesuai prosedur yang berlaku. Publik diminta untuk tidak berspekulasi atau mengambil kesimpulan prematur, sebelum hasil audit resmi dari Inspektorat keluar dan menjadi dasar pengambilan keputusan berikutnya. (DT - 001).

Posting Komentar
0Komentar