Pajo Dompu , Dorobatanews.net ~ Tragedi kembali terjadi di wilayah tambang emas yang diduga ilegal di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Seorang pemuda berinisial BM (18), warga Desa Temba Lae, dilaporkan meninggal dunia pada dini hari sekitar pukul 01.12 WITA akibat kecelakaan kerja di dalam lubang tambang dengan kedalaman sekitar 100 meter. (22/2)
Korban diduga kehabisan oksigen dan runtuhan tebing yang menyempit dan labil. Kondisi jalur di dalam lubang disebut becek dan licin akibat intensitas hujan yang tinggi. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah lubang tambang dilaporkan tergenang air dan kurang oksigen dari hingga kedalaman 100–200 meter, menciptakan perangkap maut bagi siapa pun yang berada di dalamnya.
Kabar duka ini pertama kali mencuat melalui akun media sosial Dhae Haris dengan ucapan "Innalillahi wainnailaihi raji’un". Namun di balik ungkapan belasungkawa itu, tersimpan pertanyaan besar. mengapa tragedi serupa terus berulang tanpa langkah pencegahan yang nyata?
Ratusan Lubang Aktif, Pengawasan Dipertanyakan. Data lapangan dan kesaksian warga menyebutkan terdapat ratusan lubang tambang aktif di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan tetap berjalan, bahkan di tengah musim hujan yang secara teknis sangat berisiko tinggi terhadap longsor dan runtuhan tebing.
Lubang sedalam ratusan meter tanpa sistem penyangga profesional, tanpa standar keselamatan kerja, tanpa pengawasan teknis memadai, sejatinya adalah bom waktu. Dalam kondisi tanah labil dan debit air meningkat, risiko longsor bukan kemungkinan melainkan keniscayaan.
Pertanyaannya, di mana pengawasan? Apakah aktivitas ini benar-benar luput dari pantauan? Ataukah pembiaran telah menjadi praktik yang dianggap biasa?
Korban Berulang 2025–2026. Siapa Bertanggung Jawab?. Rentetan korban jiwa dalam kurun 2025 hingga 2026 menunjukkan pola yang sama, penambang rakyat bekerja di kedalaman ekstrem, longsor terjadi saat musim hujan, komunikasi terputus, lalu kabar kematian menyusul.
Setiap kali korban jatuh, publik hanya menerima kabar duka. Tidak ada transparansi menyeluruh terkait investigasi. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai langkah pencegahan yang sudah atau akan dilakukan. Tidak ada peta risiko yang diumumkan ke publik.
Jika lubang-lubang tersebut diduga ilegal, maka penegakan hukum seharusnya jelas dan tegas. Jika ada unsur kelalaian atau pembiaran, maka itu bukan lagi sekadar kecelakaan kerja, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap keselamatan warga.
Desakan Tindakan Tegas dan Larangan Musim Hujan. Masyarakat kini tidak hanya berduka mereka mengecam. Warga mendesak pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan selama musim hujan.
2. Menertibkan dan menutup lubang-lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
3. Melakukan investigasi terbuka atas setiap korban jiwa.
4. Menyusun regulasi tegas yang melarang penambangan liar yang membahayakan keselamatan.
"Jangan tunggu korban berikutnya," ujar salah satu tokoh masyarakat. "Lubang-lubang itu sekarang seperti kuburan terbuka. Setiap musim hujan, kami selalu waswas."
Negara Tidak Boleh Absen. Kematian BM bukan sekadar angka statistik. Ia adalah anak, keluarga, dan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan berisiko tinggi. Namun risiko itu seharusnya tidak dibiarkan tanpa perlindungan.
Negara tidak boleh absen dalam persoalan ini. Ketika ratusan lubang aktif dibiarkan beroperasi tanpa standar keselamatan yang jelas, maka setiap runtuhan tanah bukan lagi musibah semata, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan perlindungan warga.
Jika tindakan tegas tidak segera diambil, maka tragedi di Pajo hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali.
Sampai kapan nyawa harus menjadi harga dari pembiaran?. (DT - 001).


