Perkara yang melibatkan pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2020–2022 ini menjadi sorotan publik karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan instrumen utama pemerintah untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya, apabila terbukti di pengadilan, berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat pembangunan desa.
Komitmen Kejaksaan dalam Menjaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Kehadiran JPU dalam persidangan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusional Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa akan ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam proses penuntutan, JPU berupaya memastikan agar perkara diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Keikutsertaan aktif dalam setiap tahapan sidang juga merupakan upaya memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan korupsi, mengingat Dana Desa merupakan anggaran strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Jalannya Sidang Berlangsung Tertib dan Kondusif. Sidang putusan sela berjalan dengan tertib dan lancar. Majelis hakim, tim penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya hadir secara lengkap. Agenda putusan sela ini memeriksa keberatan-keberatan yang diajukan dalam proses hukum sebelumnya, sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.
Kondisi persidangan yang berjalan lancar mencerminkan keseriusan para pihak dalam menjunjung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Penegasan Komitmen Pemberantasan Korupsi. Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Dompu kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan menekankan bahwa korupsi pada tingkat desa tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menunda pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program-program desa.
Kejaksaan berharap agar kasus ini semakin meningkatkan kesadaran semua pihak, terutama perangkat desa, mengenai pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara ini juga diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal desa, partisipasi masyarakat, dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Dengan berjalannya proses persidangan ini, Kejaksaan Negeri Dompu memastikan akan terus mengawal setiap tahapan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Komitmen kuat untuk memberantas korupsi menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana pembangunan. (DT - Jun).

Posting Komentar
0Komentar