• Jelajahi

    Copyright © Media Online Dorobata News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Disnakertrans Dompu Bersikap Tegas Oknum Sponsor MHD Segera Dipanggil Terkait Dugaan Penyaluran PMI Ilegal Fifin Sumanti

    Dorobata News
    Selasa, 27 Januari 2026, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T13:40:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Dompu, Dorobatanews.net ~  Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Fifin Sumanti, kembali menjadi sorotan publik. PMI perempuan tersebut diketahui hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Qatif Central Hospital, Dammam, Arab Saudi, setelah didiagnosis menderita batuk berdarah dan tidak lagi mampu bekerja.


    Ironisnya, kondisi Fifin Sumanti yang telah sakit selama tiga bulan terakhir justru membuka dugaan serius adanya penyaluran PMI secara ilegal ke Arab Saudi. Persoalan ini kini ditangani secara serius oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu.


    Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu, Abdul Sahid, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan?segera memanggil oknum sponsor berinisial MHD, yang diduga sebagai pihak yang memberangkatkan Fifin Sumanti ke Dammam.


    "Dalam waktu dekat, kami akan memanggil MHD untuk dimintai klarifikasi secara resmi," tegas Abdul Sahid saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (26/01).


    Menurut Abdul Sahid, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengungkap kejelasan status keberangkatan Fifin, mulai dari apakah diberangkatkan melalui jalur resmi atau tidak, menggunakan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS/PJTKI) mana, hingga kejelasan jenis visa yang digunakan.


    Berdasarkan laporan resmi dari pihak keluarga, Fifin Sumanti saat ini sudah tidak mampu bekerja dan memohon untuk segera dipulangkan ke Indonesia, mengingat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.


    "PMI ini dalam keadaan sakit, sudah tidak bisa bekerja, dan meminta dipulangkan. Ini yang menjadi perhatian serius kami," ujar Abdul Sahid.


    Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dompu itu menegaskan bahwa penyaluran PMI ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, hingga saat ini masih berada dalam status moratorium yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.


    "Penyaluran Fifin Sumanti ini kuat dugaan dilakukan secara ilegal, karena sampai sekarang Pemerintah Pusat belum menarik kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Apalagi informasi yang kami terima, yang digunakan adalah visa ziarah, bukan visa kerja," tegasnya.


    Pernyataan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa oknum sponsor MHD telah melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan internasional, serta berpotensi membahayakan keselamatan PMI.


    Dengan mencuatnya kasus ini, Disnakertrans Dompu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya calon PMI, agar tidak tergiur bujuk rayu sponsor atau calo ilegal.


    "Kami minta masyarakat Dompu yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan legal. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan merugikan PMI maupun keluarganya," pungkas Abdul Sahid.


    Kasus Fifin Sumanti menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa praktik penyaluran PMI ilegal masih terjadi, dan membutuhkan pengawasan ketat serta penindakan tegas demi melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. (DT - Jun).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini