Hak jawab ini kami sampaikan sekaligus sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Fifi Sumanti.
1. Kesiapan Klarifikasi dan Fokus pada Penanganan PMI
Klien kami, MHD, menegaskan siap dan terbuka untuk melakukan klarifikasi secara langsung dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Dompu serta instansi terkait lainnya. Klien kami berkomitmen untuk memberikan keterangan yang jujur, transparan, dan sesuai fakta hukum terkait proses keberangkatan PMI atas nama Fifi Sumanti.
Perlu kami luruskan bahwa saat ini perusahaan memprioritaskan penanganan teknis dan kondisi riil PMI di lapangan, khususnya menyangkut keselamatan dan kondisi kesehatannya di negara penempatan. Komunikasi dengan instansi pemerintah tidak pernah diabaikan dan tetap dilakukan sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku, bukan dihindari sebagaimana persepsi yang berkembang di ruang publik.
2. Legalitas Keberangkatan PMI Tahun 2022
Terkait isu legalitas keberangkatan PMI pada tahun 2022 atau sekitar empat tahun lalu sebagaimana disinggung dalam pemberitaan, kami tegaskan bahwa penempatan PMI tersebut dilakukan melalui Sistem Resmi Negara, yakni E-PMI/Sisko P2MI yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Apabila sistem negara telah melakukan verifikasi, validasi, dan memberikan persetujuan keberangkatan hingga PMI dapat melewati pemeriksaan di bandara internasional, maka secara hukum keberangkatan tersebut adalah sah dan legal. Klien kami bertindak berdasarkan otorisasi resmi negara, bukan atas kehendak sepihak perusahaan.
Dengan demikian, tudingan adanya pengiriman PMI secara "gelap", ilegal, atau tidak prosedural adalah tidak berdasar dan menyesatkan, serta berpotensi mencederai nama baik klien kami.
3. Status Kontrak Kerja Telah Berakhir
PMI atas nama Fifi Sumanti diberangkatkan dengan kontrak kerja resmi selama 2 (dua) tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka tanggung jawab hukum perusahaan berakhir seiring dengan berakhirnya masa kontrak kerja tersebut, yakni sekitar dua tahun yang lalu.
Keputusan PMI untuk tetap menetap dan bekerja di Arab Saudi hingga memasuki tahun keempat merupakan keputusan pribadi dan mandiri dari yang bersangkutan, di luar masa kontrak dan di luar kewenangan klien kami. Kendati demikian, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, klien kami tetap menunjukkan itikad baik dengan membantu dan memfasilitasi proses pemulangan PMI tersebut.
4. Kendala Pemulangan Disebabkan Faktor Medis
Kami perlu meluruskan persepsi publik yang berkembang seolah-olah klien kami menghambat atau menunda pemulangan PMI. Berdasarkan bukti otentik berupa pesan suara (voice note) yang dikirim langsung oleh PMI kepada pihak perusahaan, diketahui bahwa yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan berupa gangguan pernapasan.
Secara medis dan berdasarkan ketentuan keselamatan penerbangan internasional, seseorang yang tidak dalam kondisi sehat tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara, karena dapat membahayakan keselamatan jiwa PMI itu sendiri. Fakta medis ini tidak dapat diabaikan dan seharusnya menjadi pertimbangan utama semua pihak.
5. Komitmen Tegas Pemulangan PMI
Klien kami menegaskan kembali komitmen penuh untuk memulangkan PMI atas nama Fifi Sumanti. Proses pemulangan akan segera dilaksanakan setelah PMI dinyatakan sehat dan memperoleh status Fit to Fly dari tenaga medis berwenang di Arab Saudi.
Kami meminta seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, untuk melihat persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta, serta tidak tergesa-gesa menyampaikan pernyataan yang berpotensi tendensius tanpa terlebih dahulu memeriksa bukti komunikasi dan kondisi faktual yang ada.
Penutup. Demikian hak jawab dan klarifikasi hukum ini kami sampaikan agar dapat dipublikasikan sebagaimana mestinya, demi menjaga prinsip keberimbangan berita, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap nama baik klien kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (DT - 001).


