• Jelajahi

    Copyright © Media Online Dorobata News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Langgar Hukum Dan Abaikan Kepentingan Publik, Mobilisasi Alat Berat PT STM -PT PGP Dipersoalkan Massa Aksi

    Dorobata News
    Jumat, 30 Januari 2026, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T01:06:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kota Bima, Dorobatanews.net ~ Mobilisasi puluhan unit alat berat milik PT STM dan PT PGP menuai penolakan keras dari masyarakat lintas wilayah Kabupaten/Kota Bima hingga Kabupaten Dompu. Perusahaan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum dengan memanfaatkan jalan raya dan jalan kabupaten tanpa izin resmi, seolah-olah fasilitas publik adalah milik korporasi.


    Berdasarkan fakta lapangan, sedikitnya 12 unit alat berat milik operasional PT STM Dompu diduga hendak melintas di jalur kabupaten dan kota tanpa pernah ditunjukkan dokumen perizinan sah, seperti izin penggunaan jalan, rekomendasi teknis dari dinas terkait, maupun kajian dampak kerusakan infrastruktur. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa aktivitas tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.


    Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Laskar Merah Putih menilai tindakan perusahaan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan tentang perlindungan aset negara berupa infrastruktur jalan. Jalan raya adalah fasilitas umum yang dibiayai oleh uang rakyat, bukan ruang bebas eksploitasi bagi kepentingan bisnis.


    DUGAAN PEMAKSAAN DAN UPAYA MENGELABUI PUBLIK


    Situasi di lapangan semakin mengkhawatirkan ketika muncul dugaan bahwa pihak perusahaan tetap memaksakan alat berat melintas meski telah dihadang masyarakat. Bahkan, terdapat indikasi kuat adanya upaya melintas pada waktu malam hari, yang diduga sebagai strategi menghindari pengawasan publik dan reaksi massa.


    Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya pengawalan berkedok keamanan berbayar, yang justru memperkuat persepsi bahwa perusahaan berusaha menguasai ruang publik secara sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas.


    PERNYATAAN SIKAP MASSA AKSI: IZIN ATAU PUTAR BALIK


    Koordinator Lapangan Aksi, Adiman alias Senopati, menegaskan bahwa gerakan masyarakat ini adalah aksi konstitusional, bukan tindakan anarkis.


    "Kami tidak menolak investasi. Kami tidak mencari benturan. Tapi hukum harus ditegakkan. Jika perusahaan memiliki izin resmi, tunjukkan secara terbuka di hadapan publik. Jika tidak, alat berat itu wajib dipulangkan," tegas Senopati.


    Ia menambahkan bahwa perusahaan berskala besar tidak boleh bertindak seolah kebal hukum, apalagi memperlakukan masyarakat sebagai penonton di tanahnya sendiri. Ketertutupan manajemen PT STM dan PT PGP justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas mobilisasi ini dilakukan tanpa landasan hukum yang sah.


    POTENSI KONFLIK MELUAS JIKA PEMAKSAAN BERLANJUT


    Aliansi Laskar Merah Putih memperingatkan bahwa jika pemaksaan terus terjadi, gelombang penolakan tidak akan berhenti di satu titik. Penghadangan akan meluas di berbagai kecamatan, bahkan lintas kabupaten, mulai dari Kabupaten/Kota Bima hingga Kabupaten Dompu.


    Massa aksi menilai, kerusakan jalan akibat muatan berat bukan persoalan sepele. Kerugian negara, gangguan keselamatan pengguna jalan, dan rusaknya infrastruktur publik adalah konsekuensi nyata yang akan ditanggung masyarakat luas, bukan perusahaan.


    TUNTUTAN TEGAS MASSA AKSI


    Aliansi Laskar Merah Putih secara resmi menyatakan sikap.


    1. Menuntut PT STM dan PT PGP membuka seluruh dokumen izin secara transparan kepada publik

    2. Menolak segala bentuk mobilisasi alat berat tanpa izin hukum yang sah

    3. Menuntut aparat dan pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum

    4. Menegaskan bahwa jalan raya adalah aset negara, bukan milik korporasi


    Hingga berita ini diturunkan, PT STM dan PT PGP belum memberikan klarifikasi terbuka, sehingga memperkuat asumsi publik bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa transparansi dan mengabaikan kepentingan masyarakat.


    Massa aksi menegaskan: hukum tidak boleh kalah oleh modal. Jika aturan diabaikan hari ini, maka ketidakadilan akan menjadi preseden buruk bagi generasi berikutnya. (DT -001).




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini