Dompu, Dorobatanews.net ~ Aksi penghadangan terhadap mobil bermuatan berat milik PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) dan PT PGP kembali pecah di Desa Kareke, Kecamatan Dompu. Lima unit kendaraan pengangkut alat berat dihentikan paksa oleh warga yang menilai perusahaan tambang tersebut terus memaksakan penggunaan jalan raya negara tanpa dasar hukum yang jelas, meski kerusakan infrastruktur kian nyata di hadapan publik.
Jalur Desa Kareke yang merupakan akses vital masyarakat Dompu kembali dijadikan lintasan utama mobilisasi alat berat tambang. Warga menilai praktik ini sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap perusakan jalan dan jembatan negara yang dibangun menggunakan anggaran APBN. Ironisnya, kendaraan bermuatan ekstrem itu justru dikawal ketat, sementara kejelasan izin tak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Jalan ini bukan jalur tambang. Ini jalan negara. Tapi faktanya, PT STM melintas seolah-olah jalur ini milik mereka," tegas perwakilan massa aksi di lokasi penghadangan.
Massa menyebut kendaraan yang melintas membawa muatan jauh melampaui kapasitas jalan. Dampaknya, kerusakan parah terlihat di sejumlah titik, mulai dari retakan badan jalan hingga penurunan struktur yang membahayakan pengguna jalan umum. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa yang akan bertanggung jawab atas potensi kerugian negara tersebut.
Pengawalan ketat terhadap lima unit kendaraan pengangkut justru memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan negara. Massa aksi menilai pengawalan dilakukan tanpa disertai verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan. Hingga aksi berlangsung, manajemen PT STM dan PT PGP dinilai gagal menunjukkan izin khusus penggunaan jalan raya dan jembatan umum untuk angkutan alat berat, selain sekadar surat jalan kendaraan.
"Surat jalan bukan izin penggunaan jalan negara untuk muatan ekstrem. Ini manipulasi administrasi yang dilegalkan dengan pengawalan," ujar salah satu orator aksi.
Fakta bahwa sedikitnya lima unit alat berat telah berhasil melintas sebelum penghadangan memperkuat dugaan bahwa mobilisasi dilakukan secara bertahap dengan mengandalkan pengamanan aparat, bukan kepatuhan hukum. Massa menilai dalih komunikasi dan negosiasi hanyalah formalitas, sementara mobilisasi tetap berjalan tanpa persetujuan publik dan tanpa transparansi.
Aksi ini menegaskan kemarahan warga Desa Kareke yang selama ini menjadi korban langsung. Mereka harus menanggung debu, kebisingan, ancaman kecelakaan, hingga kerusakan jalan yang menjadi urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam pandangan massa, situasi ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi tambang dan warga lokal.
Aliansi masyarakat di Desa Kareke menegaskan penolakan total terhadap seluruh mobilisasi alat berat PT STM dan PT PGP yang menggunakan jalan raya dan jembatan umum. Mereka mendesak penghentian segera dan pemulangan seluruh sisa alat berat sampai perusahaan mampu membuka dokumen perizinan secara sah, transparan, dan dapat diuji secara publik.
Selain itu, massa juga mengecam PT STM dan PT PGP yang dinilai bertindak tidak sesuka di jalan raya. Negara, tegas mereka, tidak boleh hadir sebagai tameng yang mengorbankan keselamatan rakyat dan merusak fasilitas publik.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tuntutan tegas. menolak seluruh mobilisasi alat berat melalui jalan umum, mendesak keterbukaan dokumen perizinan, menuntut netralitas aparat, serta meminta perlindungan penuh terhadap jalan dan jembatan sebagai aset negara.
"Kami tidak anti investasi. Kami menolak investasi yang berjalan dengan merusak jalan negara dan menindas hak masyarakat," tegas pernyataan tersebut.
Aksi penghadangan ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan tanpa kepatuhan hukum dan tanpa penghormatan terhadap masyarakat hanya akan melahirkan konflik terbuka. Jika negara terus membiarkan praktik ini, maka kerusakan infrastruktur bukan lagi sekadar risiko teknis, melainkan konsekuensi dari pembiaran kekuasaan atas hukum. (DT - 001).


