• Jelajahi

    Copyright © Media Online Dorobata News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Tak Berizin, Alat Berat Miliki PT STM Dihadang Massa Di Kota Bima

    Dorobata News
    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T04:18:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kota Bima, Dorobatanews.net ~ 
    Sebanyak 12 unit alat berat yang diduga akan digunakan untuk kepentingan operasional tambang emas PT PGP di Kabupaten Dompu, dihadang oleh puluhan pemuda dan mahasiswa di kawasan Pasar Amahami, Kota Bima, pada Rabu malam (28/1). Aksi penghadangan tersebut berlangsung di jalur umum yang merupakan jalan daerah sekaligus jalan nasional, sehingga langsung menyedot perhatian masyarakat sekitar.


    Massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Laskar Merah Putih menghentikan paksa empat unit truk tronton yang mengangkut alat-alat berat tersebut sekitar pukul 23.40 WITA. Penghadangan dilakukan secara terbuka dengan menghadang laju kendaraan dan meminta sopir untuk tidak melanjutkan perjalanan sebelum kejelasan legalitas alat berat tersebut dipastikan.


    Menurut massa aksi, alat berat tersebut diduga milik PT STM yang tengah dimobilisasi menuju lokasi tambang emas PT PGP di Dompu. Namun, proses pengangkutan dinilai bermasalah secara hukum, karena kuat dugaan tidak mengantongi izin lengkap, baik izin operasional alat berat, izin lintasan jalan, maupun dokumen administrasi pengangkutan lainnya.


    Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Adiman, yang akrab disapa Senopati, menegaskan bahwa penghadangan dilakukan bukan tanpa alasan. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi informasi awal terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen sebelum aksi dilakukan.


    "Kami menghentikan mobilisasi alat berat ini karena diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Baik izin penggunaan jalan daerah dan jalan negara, maupun dokumen administrasi lainnya. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Senopati di lokasi aksi.


    Ia menambahkan, penggunaan jalan umum oleh alat berat bertonase besar berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terlebih dilakukan pada malam hari tanpa pengawalan resmi dari pihak berwenang.


    Massa juga mempertanyakan transparansi aktivitas pertambangan emas PT PGP di Kabupaten Dompu, yang selama ini dinilai sarat dengan persoalan lingkungan, sosial, dan hukum. Mobilisasi alat berat secara diam-diam pada malam hari semakin memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran prosedur.


    "Kalau memang legal, kenapa harus lewat tengah malam? Kenapa tidak dibuka ke publik soal izinnya? Ini justru menimbulkan tanda tanya besar," lanjut Senopati.


    Aksi penghadangan berlangsung cukup tegang namun tetap terkendali. Massa meminta agar alat berat tersebut tidak melanjutkan perjalanan sebelum ada kejelasan dan verifikasi resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.


    Laskar Merah Putih juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen kendaraan, alat berat, serta legalitas perusahaan yang terlibat. Mereka menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan aksi lanjutan jika dugaan pelanggaran ini tidak ditindak secara serius.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT STM maupun PT PGP terkait penghadangan tersebut. Sementara itu, situasi di sekitar Pasar Amahami berangsur kondusif, dengan alat berat masih tertahan menunggu kejelasan lebih lanju  (DT - 001).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini