Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Panggil Pihak PT Penyalur TKW Ilegal

Dorobata News
By -
0



Doc.Dorobatanews. M. Nursalam ST. Kadis tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Dompu.



Dompu, Dorobatanews.net ~ Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M. Nursalam ST, memanggil pihak PT yang diduga menyalurkan tenaga kerja wanita (TKW) secara non prosedural dan ilegal. PT tersebut terlibat dalam penyaluran tenaga kerja ilegal, termasuk keberangkatan seorang TKW bernama Nur Hasanah dari Desa Wawonduru, yang akan dipulangkan dua minggu setelah Lebaran. (26/3/2025).


M. Nursalam ST menegaskan bahwa pemanggilan pihak PT ini dilakukan sebagai langkah  khusus dalam menindaklanjuti proses keabsahan dan legalitas perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal. "Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dari pihak PT yang diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai prosedur," kata Nursalam.


Red; MD. selaku pengelola PT tersebut juga akan diproses oleh dinas terkait mengenai penyaluran dan perdagangan manusia yang dilakukan secara non prosedural. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan mekanisme pelanggaran yang dilakukan oleh PT yang bersangkutan.


Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap dengan adanya penanganan ini, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi melindungi hak-hak para TKW dan mencegah adanya tindak pidana perdagangan manusia.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, menegaskan lagi; bahwa pihaknya terus mengawal dan memantau PT yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu yang diduga terlibat dalam penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara non-prosedural. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik perdagangan manusia yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.


"Kami akan akan memeriksa keabsahan PT dan memberikan sanksi tegas sesuai prosedur kepada PT ilegal yang terbukti melakukan perdagangan manusia secara tidak bertanggung jawab. Kami akan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam penyaluran TKW non-prosedural akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nursalam.


Lebih lanjut, Nursalam menekankan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan warga, khususnya yang terkait dengan perdagangan manusia. "Kami sebagai bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan ini, akan terus melakukan pemantauan dan memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja sesuai dengan prosedur yang sah dan tidak merugikan pihak mana pun," tambahnya.


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak pekerja, khususnya TKW, serta memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah ini mematuhi aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan manusia.  (DT - 001).



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)