Empat oknum guru tersebut dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu 2025, namun berdasarkan hasil penelusuran media ini, mereka diduga kuat merupakan guru siluman. Dugaan tersebut muncul karena adanya ketidaksesuaian serius antara dokumen Surat Keputusan (SK) dan data absensi resmi sekolah.
Berdasarkan data dan keterangan sumber terpercaya yang diperoleh media ini, keempat oknum guru tersebut masing - masing berinisial SR, YM, SL, dan WH. Mereka diketahui memiliki SK pengangkatan tahun 2022 yang diterbitkan oleh pihak SDN 25 Woja dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, Mahani, S.Pd.
Namun ironisnya, nama keempat guru tersebut tidak tercantum sama sekali dalam daftar absensi tahun 2022 hingga 2023. Fakta ini menimbulkan kontroversi serius, sebab secara administrasi seseorang yang memiliki SK aktif seharusnya tercatat dalam absensi kehadiran sekolah.
Dengan kata lain, SK tahun 2022 ada, tetapi jejak kehadiran mereka di sekolah tidak ditemukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data administrasi, baik dalam penerbitan SK maupun dalam proses kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025.
Kepala SDN 25 Woja, Mahani, S.Pd, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pribadinya pada (24/12), ditanya secara langsung terkait siapa kepala sekolah yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) milik keempat oknum guru tersebut.
Namun alih - alih memberikan klarifikasi, Kepala Sekolah justru meminta agar pemberitaan ini belum dinaikkan, dengan alasan akan terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada keempat oknum guru yang bersangkutan.
Sikap tersebut justru semakin memperkuat dugaan publik, mengingat tidak adanya penjelasan tegas terkait perbedaan mencolok antara SK pengangkatan dan data absensi resmi sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun nama SR, YM, SL, dan WH tercatat dalam absensi tahun 2022 maupun 2023, meskipun SK mereka disebut-sebut diterbitkan pada tahun yang sama.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas administrasi sekolah, serta mekanisme verifikasi data dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yang diduga kecolongan oleh data fiktif. (DT - 001).


