Dompu, Dorobatanews.net ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi Tahun Anggaran 2020. Ketiga tersangka tersebut masing - masing berinisial A, AB, dan ID. (7/1).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Pemeriksaan dimulai pada Pukul 14.00 WITA dan berlangsung hingga Pukul 19.00 WITA. Setelah pemeriksaan saksi selesai, Tim Penyidik melanjutkan dengan kegiatan ekspos perkara guna menganalisis fakta hukum, alat bukti, serta peran masing-masing pihak. Dari hasil ekspos tersebut, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur untuk meningkatkan status para saksi menjadi tersangka.
Pada saat penetapan status tersangka, Tim Penyidik juga telah melakukan prosedur sesuai ketentuan hukum, termasuk pemeriksaan kesehatan (medical check up) terhadap para tersangka oleh dokter dari RSUD Dompu. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, para tersangka juga didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing sebagai bentuk pemenuhan hak-hak hukum mereka.
Selanjutnya, pada Pukul 21.45 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu membawa ketiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu untuk menjalani penahanan. Proses pengawalan dilakukan secara ketat dengan melibatkan unsur pengamanan dari TNI serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu guna memastikan situasi tetap kondusif.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak l7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026, di Lapas Kelas IIB Dompu. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi lainnya.
Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung agenda pemberantasan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.
Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Dompu berharap dapat menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, khususnya pada proyek-proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (DT - 001).


Posting Komentar
0Komentar