Dompu, Dorobatanews.net ~ Dugaan praktik tidak transparan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu kini memasuki fase serius dan mengkhawatirkan. SDN 06 HU’U menjadi sorotan tajam setelah muncul indikasi kuat adanya enam orang guru dan satu orang penjaga sekolah yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu tanpa dasar administrasi dan rekam pengabdian yang jelas.
Dugaan ini disampaikan secara resmi oleh N dan U, yang mengajukan bantahan dan sanggahan tertulis kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kabupaten Dompu, sekaligus mendesak agar surat pengaduan yang telah diajukan sebelumnya segera dievaluasi ulang secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam dokumen sanggahan tersebut, N dan U menegaskan bahwa pada Tahun 2024 dan 2025, telah terjadi proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan, baik dari sisi persyaratan, proses, maupun verifikasi lapangan. Ironisnya, pihak-pihak yang diluluskan tersebut hampir tidak pernah tercatat aktif menjalankan tugas sebagaimana mestinya di sekolah.
Keberadaan Dipertanyakan, Administrasi Tidak Sinkron. Istilah "guru siluman" mencuat bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan di lapangan, keberadaan fisik, aktivitas mengajar, serta keterlibatan dalam kegiatan sekolah dari tujuh orang tersebut tidak tercermin dalam administrasi resmi sekolah. Absensi tidak konsisten, tidak dikenal secara utuh oleh komunitas sekolah, dan minim bukti keterlibatan langsung dalam proses pendidikan.
Lebih jauh, dokumen pemenuhan syarat formal yang menjadi dasar kelulusan PPPK Paruh Waktu juga dipertanyakan validitas dan kebenarannya. Hal ini memunculkan kecurigaan serius adanya rekayasa administratif, pembiaran sistematis, atau kelalaian fatal dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Dugaan Pelanggaran Sistemik dan Krisis Keadilan. Yang lebih memprihatinkan, dugaan kelulusan tujuh orang tersebut terjadi di tengah banyaknya guru honorer dan tenaga kependidikan lain yang telah mengabdi bertahun - tahun secara aktif, sah, dan berkelanjutan, namun justru tersingkir atau tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Kondisi ini memicu krisis keadilan dan kemarahan moral, karena proses PPPK yang seharusnya berbasis meritokrasi dan kinerja nyata, justru diduga memberi ruang bagi praktik tidak adil dan tidak transparan.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola kepegawaian daerah, bahkan dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
BKD dan PSDM Diminta Buka Data dan Bertanggung Jawab. N dan U secara tegas meminta BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk tidak bersikap pasif, dan segera mengambil langkah konkret, antara lain:
1. Melakukan audit administrasi dan verifikasi faktual secara menyeluruh, termasuk menelusuri rekam jejak pengabdian, absensi, dan dokumen pendukung.
2. Membuka data dan hasil evaluasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
3. Menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar prosedur, baik dari unsur peserta maupun pihak internal yang terlibat dalam proses kelulusan.
4. Mengevaluasi kembali surat pengaduan dan sanggahan yang telah diajukan, bukan sekadar menjadikannya arsip formalitas.
Ujian Integritas Pemerintah Daerah. Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi integritas Pemerintah Kabupaten Dompu, khususnya dalam menjaga marwah sektor pendidikan. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, maka praktik semacam ini berpotensi menjadi pola berulang, merusak kepercayaan publik, serta mencederai profesi guru sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia.
N dan U menegaskan bahwa langkah ini bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap keadilan, agar dunia pendidikan tidak dikotori oleh praktik - praktik yang diduga sarat manipulasi dan ketidakjujuran.
Publik kini menanti sikap tegas BKD dan PSDM Kabupaten Dompu. apakah memilih membuka kebenaran dan membersihkan sistem, atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah birokrasi pendidikan daerah. (DT - 001).

Posting Komentar
0Komentar