Isu yang beredar menyebutkan adanya hubungan pribadi antara Bupati dengan seorang perempuan yang disebut sebagai istri dari oknum anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tuduhan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten Dompu secara tegas membantah seluruh narasi yang berkembang. Mereka menilai informasi tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tuduhan tersebut dinilai tidak hanya menyerang ranah pribadi kepala daerah, tetapi juga berpotensi merusak kehormatan dan integritas jabatan publik.
Sebagai bentuk respons serius, Bupati Dompu menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Supardin Sidik SH.MH., Abdullah SH.MH., dan M. Fajrin SH., Tim ini diberi mandat untuk menelusuri sumber penyebaran informasi serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tim kuasa hukum langsung bergerak cepat dengan melakukan investigasi digital terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menjadi penyebar utama isu tersebut. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya pola penyebaran yang terorganisir, berulang, dan cenderung menyerang secara personal.
Konten yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi bohong atau fitnah. Tim hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Atas temuan yang kami peroleh, laporan resmi telah kami ajukan ke Polres Dompu. Ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan hak hukum klien kami," tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Lebih lanjut, tim menyatakan bahwa seluruh proses kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak lain yang turut disebut dalam isu tersebut. Kondisi ini membuat kebenaran informasi yang beredar belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga memperkuat dugaan bahwa narasi tersebut bersifat spekulatif dan tidak dapat dipercaya.
Pemerintah Kabupaten Dompu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta meningkatkan literasi digital guna mencegah penyebaran hoaks.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Publik diharapkan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan agar mendapatkan kepastian informasi yang objektif, adil, dan berimbang.
Langkah hukum yang diambil Bupati Dompu ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, terlebih yang menyerang kehormatan individu, akan ditindak secara serius sesuai hukum yang berlaku. (DT - 001).


