Adapun identitas pelaku, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada korban, menggunakan nama inisial AM, SH., MH. Namun demikian, identitas tersebut masih diragukan kebenarannya dan diduga merupakan identitas palsu yang digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang terstruktur dan meyakinkan, antara lain:
1. Mengaku sebagai anggota Kejaksaan Negeri Bima serta anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bima, guna memberikan kesan memiliki kewenangan hukum.
2. Menggunakan foto seorang perwira TNI, yakni Kapten Inf M. Guntur (Komandan Paspampres RI), sebagai foto profil pada aplikasi WhatsApp maupun media sosial untuk meningkatkan kredibilitas di mata korban.
3. Menghubungi masyarakat secara langsung dan meminta sejumlah uang dengan dalih menjalankan perintah dari Kapten Inf M. Guntur, padahal berdasarkan informasi yang valid, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelaku.
Untuk mendukung aksinya, pelaku juga menggunakan sarana komunikasi dan transaksi sebagai berikut:
Nomor HP/WhatsApp: 0823-1513-1570
Nomor Rekening Bank BRI: 001901253350500 atas nama Gusti Anda Wijaya, yang diduga merupakan rekening penampung hasil penipuan atau terkait langsung dengan identitas asli pelaku.
Dari rangkaian peristiwa yang terjadi, dapat disimpulkan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penipuan yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Pelaku secara sengaja mencatut nama institusi resmi negara, yaitu TNI (khususnya Paspampres), Polri, serta Kejaksaan, guna membangun kepercayaan korban.
Perbuatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat Kabupaten Bima, tetapi juga berdampak pada rusaknya citra dan kredibilitas institusi negara yang disebutkan. Selain itu, penggunaan identitas palsu, manipulasi informasi, serta pemanfaatan teknologi komunikasi menunjukkan bahwa pelaku memiliki pemahaman yang cukup dalam menjalankan skema penipuan.
Apabila tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan modus serupa akan terus berulang dengan jumlah korban yang semakin meningkat, serta berpotensi meluas ke wilayah lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Danunit Intel Kodim 1608/Bima
Melaksanakan deteksi dini, pengumpulan informasi, serta koordinasi internal terkait pencatutan nama perwira TNI, khususnya yang digunakan dalam modus penipuan ini.
2. Kasat Intelkam Polres Bima
Melakukan pelacakan (tracking) terhadap nomor HP yang digunakan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pada rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
3. Intel Kejaksaan Negeri Bima
Melakukan klarifikasi internal serta penelusuran terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pegawai kejaksaan, guna memastikan tidak adanya keterlibatan oknum dari institusi tersebut.
Langkah terpadu dan cepat dari seluruh pihak sangat diperlukan guna mengungkap identitas pelaku, menghentikan aktivitas penipuan, serta memberikan efek jera. (Dt -001)


