Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.33 WITA. Saat itu, istri korban sedang melaksanakan salat.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang disebut bernama Khaerul datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan cup sealer.
Dalam situasi tersebut, korban kemudian pergi ke toilet.
Setelah kembali, korban mendapati telepon selulernya sudah tidak berada di tempat semula. Pada saat bersamaan, orang yang sebelumnya datang menawarkan cup sealer tersebut juga sudah tidak berada di lokasi.
Merasa kehilangan, korban kemudian segera menghubungi Ketua IKBD untuk menyampaikan laporan mengenai hilangnya HP tersebut.
Mendapat informasi itu, Ketua IKBD merespons dan meminta korban menunggu setelah pelaksanaan salat Isya. Setelah selesai melaksanakan salat, Ketua IKBD kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian sekaligus membantu mencari keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan hilangnya HP tersebut.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Terduga ditemukan di Desa Pasir Putih, sedang duduk bersama sejumlah rekannya.
Saat ditanya mengenai HP yang dilaporkan hilang di Benete, terduga kemudian menunjukkan sebuah HP yang diduga merupakan milik korban.
Ketua IKBD selanjutnya membawa terduga ke kantor kepolisian untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum agar peristiwa tersebut dapat diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam peristiwa tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum.
Penentuan apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindak pidana pencurian diatur antara lain dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Masyarakat mengapresiasi langkah membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyelesaian melalui jalur hukum penting dilakukan agar setiap pihak mendapatkan perlindungan dan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum. (DT - Agus).


