Eksekusi Lahan Di Dusun Ncanga Desa HU'U Sempat Ricuh, Satu Orang Luka Akibat Pembacokan

Dorobata News
By -
0




Hu'u, Dorobatanews.net
,  ~  Pelaksanaan eksekusi lahan sawah di Dusun Ncanga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Rabu (15 Oktober 2025), sempat diwarnai kericuhan dan aksi pembacokan yang menyebabkan satu orang mengalami luka serius di kepala.


Telah berlangsung kegiatan eksekusi pengosongan lahan persawahan seluas 60.000 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Dompu. Namun, dalam prosesnya terjadi insiden pembacokan antara pihak keluarga tergugat dan penggugat.


Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN Dpu jo. 34/Pdt.G/2021/PN Dpu jo. 217/PDT/2022/PT MTR jo. 2209 K/Pdt/2023 atas tanah milik almarhum Muhdar Mansyur (SHM Nomor 303 Tahun 2003).


Pemohon/Penggugat: Kartini dkk, dikuasakan kepada Nasaruddin, S.H., M.H.


Termohon/Tergugat: Iswanto bin Abakar dkk.


Pelaksana Eksekusi: Tim Pengadilan Negeri Dompu bersama aparat pengamanan dari Polres Dompu yang dipimpin Kabag Ops AKP Sudirman, S.H., M.M.


Korban: Suhardin (42 tahun), warga Dusun Labuan, Desa Hu’u, karyawan PT STM.


Pelaku: Salah satu anggota keluarga tergugat yang saat ini telah diamankan polisi.


Eksekusi dimulai pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 14.00 Wita pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Insiden pembacokan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita di lokasi eksekusi.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Dusun Ncanga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.


Kericuhan dipicu oleh penolakan pihak tergugat terhadap pelaksanaan eksekusi, karena mereka meminta agar pengosongan lahan dilakukan setelah masa panen. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak penggugat, sehingga memicu ketegangan hingga terjadi pembacokan.


Sekitar pukul 13.00 Wita, Suharno, S.H., menantu penggugat, mulai mengosongkan rumah di atas lahan sengketa. Aksi itu memicu emosi keluarga tergugat hingga terjadi pengejaran dan pembacokan terhadap Suhardin, yang berusaha melerai.

Tim gabungan Intelkam dan Reskrim Polres Dompu yang dipimpin IPTU Sofian Hidayat, S.Sos. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku melalui jalur laut menggunakan speed boat Polairud Dompu.


Usai kejadian, keluarga korban memblokir jalan di depan Masjid Desa Hu’u menuntut keadilan. Namun setelah pelaku diamankan, warga membuka kembali akses jalan sekitar pukul 13.50 Wita.


Selanjutnya, pihak pengadilan melakukan penandatanganan berita acara eksekusi yang disaksikan oleh kedua belah pihak. Kegiatan resmi berakhir sekitar pukul 14.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.


1. Melakukan pengamanan dan penggalangan terhadap kedua belah pihak untuk mencegah bentrokan lanjutan.


2. Melakukan deteksi dini dan monitoring pasca-eksekusi.


3. Mengamankan pelaku pembacokan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Dompu melalui Kabag Ops AKP Sudirman menyampaikan bahwa situasi di Desa Hu’u kini telah kembali aman dan kondusif, meski kepolisian tetap melakukan pemantauan terhadap potensi ketegangan lanjutan.


Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, ujarnya. (DT - Agus).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)