Kempo, Dorobatanews net ~ Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Tim Inspektorat bersama Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, SH, turun langsung ke Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, pada Selasa (14/10), guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM). Kegiatan ini merupakan bentuk respon pemerintah daerah terhadap desakan masyarakat atas sejumlah dugaan persoalan yang terjadi di tingkat desa.
Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Soro Barat dan dimulai pada pukul 09.00 WITA. Kehadiran pemerintah kabupaten dan aparat kewilayahan disambut oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa aksi AMM yang telah menunggu sejak pagi.
Adapun pihak-pihak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain.
Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, SH Tim Inspektorat Kabupaten Dompu, dipimpin oleh Edi Kurniadi
Camat Kempo, Drs.Budirahman
Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, bersama jajaran
Ws. Danramil Kempo, Peltu Irwan, beserta anggota
Koordinator Lapangan AMM, Nazarudin, bersama sejumlah anggota aliansi
Pemerintah Mediasi Aspirasi Warga
Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Bupati Dompu, Sirajuddin, SH, yang menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara santun dan terarah. Ia mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih jalur dialog sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan di desa.
"Mari kita gunakan akal sehat untuk mencari solusi dan arah terang atas tuntutan AMM. Tim Inspektorat datang bukan untuk langsung memberikan keputusan, namun untuk memulai proses penelaahan secara bertahap," ujar Sirajuddin dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan bahwa Desa Soro Barat memiliki rekam jejak sebagai tempat lahir tokoh-tokoh penting di Kabupaten Dompu, sehingga masyarakatnya diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah.
Inspektorat Akan Lakukan Tindak Lanjut
Menanggapi penyampaian aspirasi dari AMM, Koordinator Lapangan, Nazarudin, meminta agar Inspektorat segera menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang dipermasalahkan, khususnya terkait pengelolaan tanah kuburan.
Menanggapi hal itu, Kepala Tim Inspektorat Kabupaten Dompu, Edi Kurniadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tuntutan dari AMM dan telah mendisposisikan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa proses audit memerlukan tahapan teknis yang tidak dapat dilakukan secara instan.
"Surat tuntutan AMM sudah kami terima dan sudah kami tindak lanjuti secara administratif. Karena banyaknya laporan dari desa lain yang juga sedang dalam antrean, kami jadwalkan penanganan kasus di Soro Barat pada bulan November 2025. Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan adil," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tim yang turun ke lapangan hari itu bukan merupakan tim audit, melainkan tim verifikasi awal guna melihat secara langsung objek yang dipermasalahkan oleh masyarakat.
Peninjauan Lapangan dan Antisipasi Aksi Lanjutan
Sekitar pukul 10.05 WITA, atas permintaan dari pihak AMM, rombongan yang terdiri dari Wakil Bupati, Tim Inspektorat, unsur Muspika Kempo, Pemerintah Desa Soro Barat, dan perwakilan masyarakat, melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah kuburan yang menjadi objek sengketa.
Kegiatan peninjauan berlangsung selama kurang lebih 25 menit dan berakhir pada pukul 10.30 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan selama berlangsungnya kegiatan.
Meskipun kegiatan berjalan lancar, aparat kewilayahan tetap diminta untuk melakukan deteksi dini dan langkah-langkah antisipatif. Hal ini mengingat adanya potensi aksi lanjutan dari masyarakat apabila proses audit yang dijanjikan oleh Inspektorat tidak dilaksanakan sesuai jadwal pada November mendatang. (DT - Agus).
Posting Komentar
0Komentar