Menurut H. Hasan Saruji, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia menegaskan bahwa sekolah sebagai tempat pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjadi contoh nyata dalam menerapkan gaya hidup sehat dan bertanggung jawab.
"Kami ingin menanamkan kepada siswa bahwa menjaga kesehatan itu dimulai dari diri sendiri. Merokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar kita. Sekolah harus menjadi zona bebas asap rokok," ujar H. Hasan Saruji dengan tegas.
Penerapan larangan ini juga menjadi bagian dari upaya SMPN 7 IT Dompu dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia. Melalui kebijakan ini, sekolah berkomitmen untuk terus membangun lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung tumbuhnya kesadaran hidup sehat di kalangan siswa.
Selain itu, H. Hasan Saruji mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan teladan yang baik dengan tidak merokok, baik di dalam maupun di sekitar lingkungan sekolah.
"Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam membina dan mendidik anak-anak bangsa ini. Mari kita wujudkan lingkungan sekolah yang sehat demi masa depan yang lebih baik," tambahnya.
Dengan langkah nyata ini, SMPN 7 IT Dompu berharap dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Dompu dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok.
IndonesiaEmas2045
NTB-Mendunia
DompuMaju
SMPN7ITDOMPU-Bangkit. (DT - jun).


Posting Komentar
0Komentar