Berdasarkan keterangan sumber, keempat guru tersebut mulai mengabdi di SDN 25 Woja pada waktu yang berbeda. SR tercatat mulai mengabdi pada Januari 2025, YM pada Agustus 2024, sementara SL dan WH mulai mengabdi pada tahun 2023.
Namun demikian, keempat guru tersebut justru memiliki Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala SDN 25 Woja dengan tanggal 2 Juli 2022. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Pengalaman Mengajar yang ditandatangani kepala sekolah di atas materai Rp10.000 dengan tanggal 9 Januari 2025.
Menurut sumber, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempat guru tersebut belum genap dua tahun mengabdi. Hal itu bahkan disebut telah diakui langsung oleh yang bersangkutan di hadapan Ketua DPRD Dompu saat melakukan investigasi ke sekolah tersebut. Kendati demikian, nama keempat guru tersebut masih tercantum dalam sistem kelulusan PPPK Paruh Waktu yang beredar di media sosial.
"Faktanya, mereka belum genap dua tahun mengabdi, namun nama mereka masih muncul dalam sistem yang tersebar melalui Facebook," ujar sumber tersebut.
Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksinkronan antara tahun mulai mengabdi dan tahun penerbitan SK. Dalam daftar absensi asli tahun 2022 hingga 2023, nama keempat guru tersebut disebut tidak tercantum sama sekali.
"Dalam absensi asli tahun 2022 sampai 2023, nama mereka tidak ada. Kecuali jika absensi tersebut dimanipulasi, barulah nama mereka bisa muncul," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Kepala SDN 25 Woja, Mahani, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan surat pembatalan kelulusan keempat guru tersebut kepada BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.
Saat ditanya mengenai tahun mulai mengabdi para guru tersebut, Mahani mengaku tidak mengingat secara rinci. Ia hanya menyebut bahwa SL telah mengabdi selama lebih dari satu tahun. Sementara SR diketahui sebelumnya mengabdi di sekolah swasta dan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pegawai di BKD dan PSDM Kabupaten Dompu.
Menanggapi SK kepala sekolah yang diterbitkan pada tahun 2022, Mahani menyatakan akan mengecek kembali keabsahan tanda tangan pada dokumen tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Saya akan cek kembali, karena ada indikasi tanda tangan saya dipalsukan," ujarnya.
Mahani juga menyebut bahwa dirinya menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan informasi dari operator sekolah.
"Kata Pak Mulyadin, untuk tenaga teknis yang masa pengabdiannya di bawah dua tahun masih bisa masuk PPPK Paruh Waktu 2025. Itu sebabnya saya berani menandatangani SPTJM mereka," jelasnya.
Sementara itu, Mulyadin, selaku operator SDN 25 Woja, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada keempat guru yang bersangkutan, yang tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi dari sejumlah media. (DT - 001).


