• Jelajahi

    Copyright © Media Online Dorobata News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Penyalahgunaan Data SK PPPK Di Puskes Sori Utuh Dilaporkan Ke Polres Dompu.

    Dorobata News
    Minggu, 21 Desember 2025, Desember 21, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T06:04:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Dompu, Dorobatanews.net ~ Dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Puskesmas Sori Utuh, Kabupaten Dompu, kini memasuki ranah hukum. Seorang terduga oknum berinisial (RS), yang disebut sebagai PPPK penuh waktu di Puskesmas Sori Utuh, dilaporkan atas dugaan penggunaan SK PPPK yang diduga tidak sah atau bodong. (22/12).


    Selain itu, laporan tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan pimpinan Puskesmas, yakni kepala Puskesmas Derny Eka Lita, yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi data SK PPPK penuh waktu. Dugaan ini menimbulkan keresahan di lingkungan tenaga kesehatan serta masyarakat setempat, mengingat SK PPPK merupakan dokumen resmi negara yang berkaitan langsung dengan kepegawaian dan pengelolaan anggaran.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap pengaduan  di Satuan Pidana Umum (Pidum) Polres Dompu. Pengaduan telah diterima secara resmi oleh anggota satuan Pidum dan sedang dalam proses telaah awal untuk menentukan kelengkapan unsur laporan.


    Pihak pelapor menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan SK PPPK ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merugikan tenaga kesehatan lain yang menjalani proses administrasi secara sah dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.


    Menurut keterangan awal, pengaduan tersebut direncanakan akan ditingkatkan statusnya ke tahap pelaporan resmi, serta dilimpahkan ke Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar dugaan tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian juga masih belum menyampaikan pernyataan terbuka karena proses masih berada pada tahap awal pengaduan.


    Polres Dompu menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di sektor pelayanan kesehatan, karena menyangkut integritas administrasi kepegawaian dan profesionalitas pengelolaan sumber daya manusia di fasilitas kesehatan milik pemerintah. (DT - 001).



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini