Seorang oknum berinisial SG diduga kuat telah putus pengabdian sebagai tenaga non-ASN di SDN 13 Manggelewa sejak sekitar tahun 2014, namun secara mengejutkan justru dinyatakan lulus secara murni dan non-TMS dalam seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
Diduga Tak Pernah Mengabdi Lagi, Namun Berhasil Lolos Verifikasi. Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa SG sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugas di SDN 13 Manggelewa selama lebih dari satu dekade. Bahkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2025), nama SG disebut tidak pernah tercatat dalam daftar absensi harian sekolah.
"SG itu sudah lama sekali tidak mengabdi. Kalau dilihat dari absensi sekolah selama bertahun-tahun, namanya tidak pernah muncul. Tapi anehnya, justru bisa lulus PPPK Paruh Waktu," ungkap sumber dengan nada heran.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa telah terjadi manipulasi data administrasi, mulai dari absensi hingga dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat utama kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Tanda Tangan Jadi Kunci. Lebih jauh, sumber juga menyebutkan bahwa kelulusan SG diduga tidak lepas dari peran oknum Kepala SDN 13 Manggelewa, Samsiah, S.Pd. Pasalnya, dalam mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu, setiap dokumen peserta harus disahkan dan ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Tanpa tanda tangan Kepala Sekolah, mustahil berkas SG bisa lolos verifikasi Dikpora dan tim Ferval yang dibentuk Pemkab Dompu. Ini bukan kelalaian biasa, tapi patut diduga ada permainan," tegas sumber.
Bahkan, sumber tersebut secara gamblang menyebut adanya dugaan konspirasi antara SG dan pihak tertentu di lingkungan sekolah agar yang bersangkutan dapat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi.
Pernyataan Kepsek Dinilai Kontradiktif dan Membingungkan. Saat dikonfirmasi media ini di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu pada Rabu (04/02), Kepala SDN 13 Manggelewa, Samsiah, S.Pd, membenarkan bahwa SG memang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
Namun, pernyataan Samsiah justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia mengaku bahwa SG sudah lama tidak diakui lagi sebagai tenaga penjaga di sekolah tersebut.
"SG itu sudah lama keluar. Kami di sekolah sudah tidak menganggapnya sebagai pegawai lagi," ujar Samsiah.
Lebih mengejutkan lagi, Samsiah mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen SG, termasuk absensi dan SK pengabdian yang digunakan dalam proses seleksi.
"Saya juga heran, dari mana dia dapat absensi dan SK. Saya tidak pernah menandatangani itu, karena dia memang sudah lama tidak mengabdi," ungkapnya dengan raut kebingungan.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait SPTJM kelulusan SG, Samsiah justru mengakui bahwa **dirinyalah yang menandatangani surat tersebut.
"Iya, SPTJM itu memang saya yang tanda tangan," akunya. Pernyataan ini dinilai kontradiktif dan memunculkan kejanggalan serius. Di satu sisi, Kepala Sekolah menyatakan SG bukan lagi pegawai dan tidak pernah menandatangani dokumen pengabdian SG, namun di sisi lain justru mengakui menandatangani SPTJM yang menjadi dasar utama kelulusan SG.
Desakan Tanggung Jawab dan Audit Menyeluruh. Atas kejadian ini, sumber mendesak agar Kepala SDN 13 Manggelewa dimintai pertanggungjawaban, serta meminta Pemkab Dompu dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses kelulusan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
"Kalau benar SG sudah putus mengabdi sejak 2014, maka kelulusannya harus dibatalkan. Jangan sampai PPPK diisi oleh orang-orang yang sudah tidak pernah bekerja, sementara yang benar-benar mengabdi justru tersingkir," tegas sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, SG belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus menelusuri kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (DT -001).
(Bersambung)


