Acara yang berlangsung dengan khidmat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, di antaranya Wakil Bupati Dompu, Bapak Sirajuddin, SH, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Ketua Pengadilan, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita Persatuan, para Kepala OPD, pendamping anak, guru, orang tua, serta anak-anak peserta seleksi Forum Anak Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala DPPPA Kabupaten Dompu. Miftahul Suadah., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan Forum Anak Daerah bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata dalam memastikan anak-anak Dompu memiliki ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan.
Pembentukan Forum Anak Daerah berlandaskan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan hak anak untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan. Forum Anak Daerah hadir sebagai wadah aspirasi, tempat anak-anak dapat menyampaikan pandangan, gagasan, dan harapan terhadap kebijakan daerah.
Forum Anak Daerah mengemban peran penting sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). Sebagai Pelopor, anggota Forum Anak diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif mengampanyekan pemenuhan hak dan kewajiban anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Sementara sebagai Pelapor, mereka didorong untuk berani menyampaikan jika terjadi pelanggaran hak anak, kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil terhadap anak.
Selain itu, Forum Anak menjadi ruang pengembangan diri yang mendorong anak untuk membangun kepercayaan diri, kemampuan komunikasi, serta jiwa kepemimpinan. Forum ini juga menjadi jembatan komunikasi antara anak dan pemerintah, sehingga kebijakan pembangunan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan anak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas juga menegaskan lima fungsi strategis Forum Anak Daerah, yaitu memantau pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak, mensosialisasikan hak dan kewajiban anak, menyuarakan aspirasi anak, terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan anak, serta mendorong pengembangan potensi, minat, dan bakat anak.
Sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak PBB, terdapat empat hak dasar anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, serta hak partisipasi. Kehadiran Forum Anak Daerah diharapkan mampu memastikan keempat hak tersebut benar-benar terimplementasi di Kabupaten Dompu.
Proses pembentukan Forum Anak Daerah dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan, mulai dari tahap persiapan berupa pendataan dan sosialisasi, tahap seleksi dan pembentukan melalui musyawarah yang demokratis dan partisipatif, tahap legalisasi dan pengukuhan melalui penetapan Surat Keputusan dan pelantikan resmi, hingga tahap publikasi dan penguatan kapasitas pengurus.
Kegiatan seleksi ini tidak hanya menjadi proses pemilihan kepengurusan, tetapi juga menjadi ajang pembelajaran demokrasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan keberanian dalam menyampaikan pendapat. Anak-anak tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki suara dan peran penting dalam menentukan arah masa depan daerah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi Forum Anak Daerah agar tumbuh menjadi organisasi yang aktif, inklusif, dan berdampak nyata.
Melalui pembentukan Forum Anak Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Dompu sebagai kabupaten yang ramah anak daerah yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendengar, melibatkan, dan memberdayakan anak dalam setiap langkah pembangunan.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menyiapkan generasi pemimpin masa depan Dompu yang berani bersuara, kreatif, dan bertanggung jawab. (DT - Jun).


