Pemerintah Desa Pasir Putih bersama pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Satpol PP, Trantib, Kepala Dusun, RT serta pengelola wisata sepakat memperketat pengawasan terhadap aktivitas di sepanjang kawasan pantai, khususnya terkait peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).
Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Pasir Putih, Jumat (18/9/2026), sekaligus menjadi tindak lanjut atas penataan lapak UMKM di kawasan Pantai Maluk.
Kawasan mulai dari pengkolan Cafe Jack hingga Chia Cipana ditegaskan sebagai kawasan wisata keluarga. Karena itu, pemilik dan pengelola lapak diminta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Tidak hanya penjualan, konsumsi minuman keras di lapak maupun di sepanjang sepadan pantai juga menjadi perhatian dalam penataan tersebut.
Aktivitas karaoke juga akan dibatasi. Berdasarkan hasil pertemuan, karaoke tidak diperbolehkan berlangsung setiap hari dan hanya diperkenankan pada malam Minggu, dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
Dua Pemilik Lapak Dipanggil
Dalam rangka memastikan aturan tersebut dipahami oleh pelaku usaha,Kepala Desa Pasir Putih memanggil dua pemilik lapak UMKM, yakni Yani Ishak dan Nilu.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Maluk, Polsek Maluk, Danramil Sekongkang-Maluk serta Pokdarwis Lestari.
Dalam pertemuan itu, pemerintah desa memberikan penegasan agar pemilik lapak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Pemerintah desa juga menekankan pentingnya menjaga kawasan Pantai Maluk sebagai ruang wisata yang dapat dinikmati masyarakat secara aman dan nyaman, terutama bagi pengunjung yang datang bersama keluarga.
Patroli Akan Ditingkatkan
Tidak berhenti pada sosialisasi, pemerintah bersama unsur keamanan juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan.
Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa bersama Polsek, Danramil, Satpol PP, Trantib, Kepala Dusun dan RT akan melakukan patroli di sepanjang kawasan Pantai Maluk.
Patroli tersebut ditujukan untuk memastikan aturan yang telah disampaikan benar-benar diterapkan, termasuk larangan penjualan dan konsumsi miras di kawasan wisata keluarga.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung.
Waka Polsek Maluk AKP Moh. Athar menyatakan pihak kepolisian mendukung langkah pemerintah desa dalam menata kawasan wisata.
Menurutnya, Satpol PP menjadi unsur yang dikedepankan dalam penegakan Peraturan Daerah, sementara TNI-Polri siap memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kami dari pihak kepolisian sangat mendukung demi kemajuan desa. Untuk penertiban, yang dikedepankan adalah Pol PP sebagai penegak Perda, sedangkan kami dari TNI-Polri membackup. Kami akan selalu siap apabila dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokdarwis Desa Pasir Putih Kamaluddin, SE, menjelaskan bahwa kawasan pantai akan ditata berdasarkan peruntukan, yakni wisata keluarga, wisata kuliner dan wisata hiburan/karaoke, dengan batasan yang telah ditentukan.
Ia berharap seluruh pemilik lapak dapat mengikuti ketentuan tersebut.
“Kami berharap di lokasi sudah tidak ada yang menjual maupun mengonsumsi miras, agar pengunjung lain seperti keluarga tidak merasa khawatir dan takut,” katanya.
Pemilik Lapak Minta Penertiban Tidak Tebang Pilih
Dalam forum tersebut, pemilik lapak juga menyampaikan aspirasi agar penerapan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha.
Salah seorang pemilik lapak, Handayani, meminta agar penertiban tidak dilakukan secara pilih kasih sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Ia juga mempertanyakan keberadaan kendaraan Hotel El Hoppo di kawasan pantai serta persoalan aturan mengenai lapak permanen.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan dalam proses penataan kawasan Pantai Maluk.
Pemerintah desa bersama unsur terkait selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan aturan yang telah disampaikan dapat diterapkan di lapangan.
Penataan ini diharapkan dapat menjaga Pantai Maluk tetap menjadi kawasan wisata yang tertib, aman, nyaman dan ramah bagi keluarga, sekaligus memberikan ruang yang jelas bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Kegiatan berakhir pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. (DT - Agus).


