Pemberangkatan TKW Nurhasanah Secara Non Prosedural Kadis Tenaga Kerja Dompu Beri Tanggapan

Dorobata News
By -
0




Doc. Dorobatanews. M. Nursalam ST, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Dompu.



Dompu, Dorobatanews.net ~ Pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Nur Hasanah, yang diduga dilakukan secara ilegal, mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu NTB. M. Nursalam, ST. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menanggapi hal ini dan memberikan penjelasan terkait prosedur yang seharusnya ditempuh dalam pemberangkatan TKW, terutama yang berstatus sebagai pekerja di perusahaan (PT) yang beroperasi di Kabupaten Dompu. (21/3/2025).


Dalam penjelasannya kepada media, M. Nursalam menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Dompu dan mengirimkan TKW wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan akan memanggil PT yang diduga terlibat dalam pemberangkatan Nur Hasanah secara ilegal.


Lebih lanjut, Kadis menyatakan bahwa pihak keluarga korban, yakni suami Nur Hasanah, Ismail, telah mengirimkan surat kepada dinas untuk meminta agar istrinya dikembalikan. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam proses pemberangkatan TKW, pihak keluarga atau siapa pun dapat melaporkan kasus tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku.


Adapun PT dan MD yang diduga terlibat dalam pemberangkatan tersebut, yang beralamat di Desa Matua, akan dipanggil oleh pihak dinas untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihak dinas tidak akan segan-segan memproses kasus tersebut secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kadis juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKW untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku, guna menghindari masalah hukum yang merugikan berbagai pihak. Proses hukum, menurutnya, akan berjalan sesuai ketentuan jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses tersebut.


Nurhasanah, dilaporkan diberangkatkan secara non-prosedural oleh PT yang beroperasi di Kabupaten Dompu. Pemberangkatan ini diduga melibatkan MD, yang dianggap bertanggung jawab atas kepulangan Nurhasanah dalam kondisi sakit dari Arab Saudi. Di negara penempatan, Nurhasanah dikabarkan ditampung di fasilitas yang tidak memenuhi standar, yang mengundang kekhawatiran akan praktik ilegal dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.


Ismail, suami dari Nurhasanah, dalam wawancaranya dengan media setempat mengungkapkan bahwa pemberangkatan istrinya tidak sesuai dengan prosedur yang diharapkan. "Penempatan istri saya dilakukan oleh PT yang dinaungi MD, namun tidak sesuai dengan yang kami harapkan dan ternyata melibatkan perekrutan calon TKW yang berbeda dengan apa yang seharusnya," ujar Ismail.


Lebih lanjut, Ismail menuding bahwa MD telah secara ilegal mengirim istrinya ke Arab Saudi dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja. "Saya pelajari bahwa istri saya sengaja diperdagangkan oleh MD ke negara Arab secara ilegal," tegas Ismail dengan penuh kekecewaan.


Pihak PT yang terlibat dan MD hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pengiriman tenaga kerja secara non-prosedural ini. Ismail mengharapkan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi istrinya serta korban TKW lainnya yang mungkin mengalami hal serupa. (DT - 001).





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)