Dompu, Dorobatanews.net ~ Pembangunan Balai Kemasyarakatan (gedung serbaguna) milik Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Proyek yang dimulai pada tahun 2024 ini memanfaatkan area tanah yang diketahui sebagai lahan milik SDN 3 Woja, sehingga memunculkan pertanyaan dan keberatan dari publik.
Gedung serbaguna tersebut dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Nowa Tahun Anggaran 2024 - 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pembangunan pada tahun 2024 mencapai Rp405.275.000, dengan rincian: tahap I sebesar Rp207.953.200 dan tahap II sebesar Rp197.321.800. Adapun lokasi kegiatan berada di Dusun Wawo Baka, dan pelaksana kegiatan adalah PPKD Desa Nowa. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan diarahkan ke BPD Desa Nowa.
Untuk tahun 2025, pembangunan akan dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp307.106.000. Proyek ini menggunakan rangka besi sebagai konstruksi utama gedung.
Kontroversi muncul karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan negara yang selama ini digunakan oleh SDN 3 Woja. Banyak warga yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan sekolah untuk pembangunan fasilitas umum Desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Nowa. Syarifuddin saaban, dalam konfermasi pers menyatakan bahwa pembangunan gedung telah melalui proses musyawarah Desa. Ia juga menyebutkan bahwa bangunan baru di sekitar area sekolah dibangun sebagai bagian dari perencanaan tata ruang lingkungan sekitar gedung.
Meski demikian, sejumlah warga tetap mendesak pemerintah Desa dan instansi terkait untuk memberikan kejelasan hukum mengenai status lahan dan transparansi penggunaan Dana Desa agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Nowa menegaskan bahwa pembangunan Balai Kemasyarakatan atau gedung serbaguna tersebut telah melalui proses musyawarah Desa dan mencapai mufakat bersama warga serta perangkat Desa. Ia mengakui bahwa masyarakat mempertanyakan legalitas pembangunan di area lahan SDN 3 Woja, namun ia memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Memang benar ada pertanyaan dari masyarakat, namun perlu kami sampaikan bahwa proses pembangunan ini telah melalui tahapan perencanaan yang matang melalui musyawarah Desa. Keputusan pun diambil secara kolektif dan selanjutnya kami mengajukan permohonan izin resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu," jelas Kepala Desa saat konfirmasi media ini.
Menurutnya, permohonan izin penggunaan lahan negara tersebut dimulai dari pengajuan surat pinjam pakai untuk keperluan pembangunan gedung serbaguna. Surat tersebut kemudian ditelaah oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), dan dilanjutkan dengan kajian dari PPKAD (Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), serta bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu.
"Setelah proses telaah selesai, akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) dari Bupati Dompu yang memberikan izin resmi penggunaan lahan tersebut. Jadi semua sudah melalui mekanisme dan perizinan resmi dari pemerintah Daerah," tambah Kepala Desa.
Meskipun demikian, pihak Desa menyatakan terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat. Pemerintah Desa Nowa juga mengajak seluruh elemen untuk bersama - sama mengawal pembangunan ini agar benar - benar bermanfaat bagi masyarakat luas, serta menghindari kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya pembangunan. (DT - 001).
Posting Komentar
0Komentar