Kempo, Dorobatanews.net ~ Seorang pemuda berinisial I (23), warga Dusun Doro Ala, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu NTB, diamankan aparat Polsek Kempo setelah diduga melakukan aksi pengerusakan terhadap sebuah mobil pikap bermuatan pisang di Jalan Lintas Calabai–Kempo, Rabu (1/10) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.00 WITA, tepatnya di depan Masjid Al Hilal. Saat itu, korban berinisial N (18), warga Dusun Sorikalate, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, tengah mengemudikan mobil pikap jenis Cerry warna silver dari arah Pekat menuju Sumbawa.
Dalam perjalanannya, kendaraan korban diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian menodongkan sebilah pisau. Karena merasa terancam, korban memilih tetap melaju secara perlahan. Tak terima, pelaku kemudian membacok bagian samping kendaraan hingga memecahkan kaca kanan mobil tersebut.
Korban yang merasa nyawanya terancam langsung mempercepat laju kendaraan untuk menghindar dan melaporkan kejadian tersebut. Informasi awal diterima Danramil Kempo yang segera menghubungi Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin.
Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Menyikapi laporan tersebut, Ka SPKT III Polsek Kempo Aipda Fatahillah bersama tim piket segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan tiga remaja yang dicurigai. Dua di antaranya, yakni U dan S, diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bahwa pelaku utama dalam perusakan kendaraan tersebut adalah I, yang diketahui memiliki nama panggilan Iki. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di rumah rekannya di Dusun Oi Lanco, Desa Kempo.
Aparat akhirnya berhasil mengamankan I tanpa perlawanan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Aipda Fatahillah.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan kriminal yang dapat membahayakan warga. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku," tegas IPTU Jubaidin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kempo. (DT - Agus).

Posting Komentar
0Komentar