Dorobatanews.net ~ Kejaksaan Tegaskan Komitmen Ungkap Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Sidang ini menghadirkan terdakwa berinisial MK, yang diduga memiliki peran sentral dalam proses pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017. (23/9/25).
Sidang yang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan ahli ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Mataram. Turut hadir dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus. Dalam agenda pemeriksaan ahli tersebut, jaksa menghadirkan saksi ahli konstruksi dan auditor keuangan negara guna mengungkap fakta-fakta hukum dan teknis yang relevan dalam proses pembuktian perkara.
Fakta dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari proyek strategis pembangunan fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit Pratama di wilayah Kecamatan Manggelewa yang ditujukan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Dompu. Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang seharusnya mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu, ditemukan adanya indikasi kuat praktik mark-up anggaran, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pembayaran fiktif kepada sejumlah pihak yang tidak terlibat secara riil dalam proyek tersebut.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa menyebut bahwa tindakan terdakwa MK telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 200, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Peran dan Tanggung Jawab Terdakwa
Terdakwa MK diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta hasil audit investigatif, ditemukan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek sangat lemah, dan sejumlah pekerjaan fisik tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Tidak hanya itu, dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap adanya dugaan kerjasama antara terdakwa dengan pihak penyedia jasa konstruksi untuk mengatur pencairan dana lebih awal, tanpa disertai dengan progres pekerjaan yang semestinya. Dugaan kolusi dan manipulasi administrasi pun menjadi sorotan penting dalam persidangan ini.
Komitmen Kejaksaan: Usut Tuntas, Siap Tetapkan Tersangka Lain
Kepala Seksi Pidsus Kejari Dompu menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal Dinas Kesehatan maupun pihak swasta penyedia jasa. "Kami tidak berhenti pada satu terdakwa. Penanganan perkara ini akan kami lanjutkan berdasarkan fakta-fakta hukum dan hasil persidangan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat," ujarnya.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Dompu dan sekitarnya, mengingat pembangunan RS Pratama tersebut sangat dinantikan oleh warga sebagai sarana pelayanan kesehatan di wilayah terpencil. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan menjamin bahwa praktik serupa tidak akan terulang.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kalangan teknis dan pejabat pengelola keuangan daerah. Pihak pengadilan memastikan bahwa sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kasus korupsi dalam proyek infrastruktur publik seperti rumah sakit tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat terhadap pelayanan dasar. Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran dan pembangunan di Daerah. (DT - 001).
Posting Komentar
0Komentar