Belajar Bergantian Di Tengah Keterbatasan. SDN 08 Kempo Krisis Ruang Kelas, Harapan Siswa Masih Menggantung

Dorobata News
By -
3



Kempo, Dorobatanews.net ~ Potret buram dunia pendidikan kembali tampak di Kabupaten Dompu, tepatnya di Kecamatan Kempo. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 08 Kempo menghadapi kondisi yang sangat memprihatinkan akibat keterbatasan sarana prasarana, terutama ruang kelas. Hingga saat ini, sekolah tersebut masih mengalami kekurangan empat ruang kelas, yang berdampak serius terhadap proses belajar-mengajar.


Kepala SDN 08 Kempo, Junaidin, S.Pd., menjelaskan bahwa sekolah yang ia pimpin saat ini memiliki 12 rombongan belajar dengan total 240 siswa terdiri dari 119 siswa laki-laki dan 121 siswi perempuan. Namun, ironi terjadi ketika hanya terdapat 8 ruang kelas aktif yang tersedia, menyebabkan siswa harus belajar secara bergantian dan bahkan menempati ruangan yang tidak layak difungsikan sebagai kelas.


"Karena ruang terbatas, beberapa siswa harus belajar di ruangan yang sejatinya bukan kelas. Kadang kami harus memanfaatkan ruang kegiatan olahraga, atau bahkan mengajar di luar ruangan, di bawah terik matahari," ungkap Junaidin dengan nada penuh keprihatinan.


Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan belajar, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Menurut Junaidin, belajar dalam kondisi tidak ideal membuat anak-anak sulit berkonsentrasi dan mengurangi efektivitas penyampaian materi dari guru.


Masalah kekurangan ruang kelas ini juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi bersama para kepala sekolah dasar di wilayah Kecamatan Woja, yang berlangsung di SMPN 2 Woja. Dalam rapat tersebut, tim dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menegaskan bahwa SDN 08 Kempo memang sangat layak mendapat penambahan ruang kelas, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kebutuhan nyata di sekolah.


Kami sudah turun langsung ke lapangan. Tidak diragukan lagi, SDN 08 Kempo sangat layak mendapatkan pembangunan ruang kelas tambahan," ujar salah seorang perwakilan Dapodik.


Kabar baiknya, menurut Junaidin, lahan sekolah masih cukup luas dan sangat memungkinkan untuk penambahan bangunan baru. Artinya, dari sisi ketersediaan tanah, tidak ada kendala bagi pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pembangunan tersebut.


Meski dihimpit keterbatasan fasilitas, SDN 08 Kempo masih mampu mempertahankan semangat belajar dan mengajar berkat dedikasi tinggi dari tenaga pendidiknya. Saat ini, sekolah tersebut didukung oleh 3 guru PNS, 10 guru P3K, 14 guru honorer, 2 tenaga administrasi, dan 1 penjaga sekolah.


Namun, dedikasi dan semangat saja tidak cukup jika tidak didukung oleh fasilitas pendidikan yang memadai. Guru dan siswa terus berharap agar pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Dompu dan Dinas Pendidikan, segera merespons dengan tindakan konkret, bukan hanya janji di atas kertas.


"Anak-anak kami tidak menuntut bangunan mewah. Mereka hanya ingin tempat belajar yang layak ruangan yang sederhana pun tidak apa-apa, asalkan nyaman dan tidak harus bergantian," tegas Junaidin.


Sorotan publik kini tertuju pada respons pemerintah. Banyak kalangan berharap agar pembangunan ruang kelas tambahan di SDN 08 Kempo dapat direalisasikan secepatnya, tanpa menunggu tahun anggaran berikutnya. Setiap penundaan bukan sekadar menunda pembangunan fisik, tapi juga menghambat masa depan generasi muda yang berhak atas pendidikan yang layak.


Karena pendidikan bukanlah soal janji, tetapi soal komitmen terhadap masa depan bangsa. (DT - Agus). 


Posting Komentar

3Komentar

  1. Hhhhh Ini sekolah dengan Dana Bos terbanyak di kecamatan Kempo Bapak Wartawan mendingan liput SDN 3 Kempo deh wkwk

    BalasHapus
    Balasan
    1. harusnya kalau buat berita ada foto yang diwawancara dan foto wartawannya, sepertinya malaekat sudah menunggu untuk disiksa

      Hapus
  2. ranah privasi ini bahaya, orang tua wajib memilih sekolah untuk anaknya. sesuai undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, permendikdasmen nomor 12 tahun 2025, UUD 1945 Pasal 28c UUD 1945, UU no. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ( pasal 26 ayat 1).

    dan satu lagi pers harus menghindari bikin berita yang bersifat asumsi. karena akan masuk ke ranah Pidana.

    BalasHapus
Posting Komentar