Aktivitas yang diduga sebagai kegiatan penambangan pasir dan batu itu disebut terjadi di wilayah Dusun Timah, Desa Lepadi, dan diduga telah menimbulkan dampak negatif baik dari sisi lingkungan maupun kenyamanan warga sekitar. SD mengklaim bahwa lokasi pengerukan berada sangat dekat dengan rumah keluarganya dan bahkan sebagian menyentuh lahan yang menurutnya merupakan hak milik keluarganya.
Dalam keterangannya, SD menyebut bahwa aktivitas alat berat berupa excavator bekerja cukup intens di area tersebut, sehingga menimbulkan getaran dan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan pada bangunan di sekitarnya.
"Saya merasa sangat dirugikan karena lokasi galian tersebut berdempetan dengan rumah kami. Sebagian tanah keluarga saya juga terkena dampaknya akibat aktivitas alat berat itu," ujar SD saat memberikan keterangan usai membuat laporan.
Menurut SD, pengaduan tersebut dilayangkan karena dirinya tidak pernah menerima informasi atau sosialisasi mengenai keberadaan izin operasional kegiatan galian dari pihak perusahaan. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa kegiatan itu dilakukan tanpa legalitas yang sah dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam.
"Saya tidak mengetahui adanya sosialisasi atau pemberitahuan izin dari pihak perusahaan. Karena itu saya mengambil langkah hukum agar ada kepastian dan penanganan dari pihak berwenang,"tambahnya.
Proses Penanganan Awal oleh Kepolisian
Dari informasi yang dihimpun, pihak Polres Dompu diketahui masih berada pada tahap awal penerimaan laporan. Setelah pengaduan resmi tercatat, proses selanjutnya mencakup verifikasi laporan, klarifikasi dari pihak pelapor, pemeriksaan lokasi, serta pemanggilan pihak perusahaan atau pihak lain yang berkaitan untuk dimintai keterangan.
Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Dompu disebut akan menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku, terutama karena kasus galian C termasuk dalam kategori aktivitas yang memerlukan izin pertambangan dan izin lingkungan yang ketat.
Seorang petugas SPKT yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sebagaimana ketentuan hukum.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dompu Golden Abadi (DGA) belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang diajukan oleh warga. Upaya konfirmasi masih dilakukan oleh sejumlah pihak, baik media maupun aparat, untuk mendapatkan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di Dusun Timah.
Apabila benar kegiatan dilakukan tanpa izin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar regulasi pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan lain terkait lingkungan hidup.
Harapan Masyarakat. Sejumlah warga Dusun Timah menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat diusut tuntas secara transparan. Mereka juga meminta agar keselamatan warga dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi semuanya harus sesuai aturan. Jangan sampai warga dikorbankan," ujar salah seorang warga setempat.
Aktivitas galian yang berada dekat dengan pemukiman dinilai dapat membawa risiko seperti longsor, penurunan struktur tanah, hingga potensi konflik sosial bila tidak ditangani dengan tepat.
Lampiran. Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Naratif
Nomor. : STTP/1027/XI/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB
Tanggal. :19 November 2025
Pelapor. :
Nama : Sahrul Ramdhoan
Umur : 32 Tahun
Alamat : Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu
Perihal Pengaduan.
Dugaan kegiatan galian C (pasir dan batu) tanpa izin yang dilakukan oleh PT Dompu Golden Abadi (DGA) di wilayah Dusun Timah, Desa Lepadi, sehingga menimbulkan kerugian materiil serta potensi pelanggaran atas kepemilikan tanah.
Keterangan Barang/Lokasi. Area pengerukan berada di sekitar pemukiman warga
Terlihat penggunaan excavator
Diduga memasuki sebagian lahan milik pelapor
Pengaduan diterima untuk tindak lanjut Akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan. (DT - 001).

Posting Komentar
0Komentar