BRI Cabang Dompu Disorot Publik Dugaan Penggelapan Dana Hadiah Karyawan Mencuat, Pimpinan Cabang Terancam Diproses Hukum.

Dorobata News
By -
0



Dompu, Dorobatanews.net ~ 
Dugaan Penyimpangan Dana Internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Dompu tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan penggelapan dana hadiah kinerja karyawan yang diduga melibatkan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Dompu. Persoalan ini memantik perhatian luas karena menyangkut hak karyawan, tata kelola internal perbankan, serta integritas lembaga keuangan milik negara.


Dugaan tersebut pertama kali disampaikan oleh Yudi Dwi Yudhayana, S.H., selaku kuasa hukum sejumlah karyawan BRI Cabang Dompu yang merasa hak mereka belum dipenuhi. Ia menyebut, dana hadiah kinerja yang seharusnya diterima karyawan sejak awal tahun 2024 hingga kini belum juga disalurkan.


"Dana tersebut bukan hadiah pribadi, bukan pula kebijakan informal. Ini adalah insentif resmi berbasis kinerja yang menjadi hak klien kami. Namun faktanya, sampai hari ini belum diterima," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (30/12).


Menurut penjelasan Yudi, total dana hadiah kinerja yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 40 juta. Dana itu seharusnya telah dibayarkan kepada karyawan penerima pada Januari 2024, sesuai dengan ketentuan internal dan capaian target kerja yang telah dipenuhi.


Namun, hingga memasuki akhir tahun, para karyawan mengaku belum mendapatkan kejelasan, baik berupa pembayaran maupun penjelasan resmi dari pihak pimpinan BRI Cabang Dompu.


"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika dana tersebut sudah dialokasikan, lalu ke mana perginya? Ini yang akan kami dorong untuk dibuka secara hukum," tegas Yudi.


Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, laporan resmi direncanakan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, guna menguji dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana internal di lingkungan BRI Cabang Dompu.


"Langkah hukum ini penting agar semuanya terang benderang dan tidak menjadi isu liar. Kami ingin keadilan bagi karyawan," ujarnya.


Lebih jauh, Yudi menilai bahwa persoalan dugaan penahanan dana hadiah kinerja tersebut bukan hanya berdampak secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak iklim kerja dan profesionalisme internal di BRI Cabang Dompu. Menurutnya, kebijakan pimpinan cabang yang dinilai tidak proporsional dapat menurunkan motivasi serta kepercayaan karyawan terhadap manajemen.


"Jika hak karyawan saja tidak dipenuhi, maka ini bisa berdampak sistemik. Profesionalisme akan terganggu, dan pada akhirnya kinerja lembaga juga bisa terpengaruh," katanya.


Tak berhenti pada isu internal, Yudi juga menyinggung adanya keluhan dari nasabah yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius manajemen BRI. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai, maka tanggung jawab penyelesaian tetap berada pada institusi, bukan dibebankan kepada nasabah.


"Nasabah yang sudah melunasi kewajibannya seharusnya mendapatkan haknya kembali, termasuk akses permodalan. Terlebih saat ini banyak masyarakat memasuki musim tanam, di mana kebutuhan modal sangat mendesak," jelasnya.


Yudi berharap manajemen BRI di tingkat cabang, wilayah, hingga pusat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian secara transparan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, baik bagi karyawan maupun nasabah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap BRI sebagai bank milik negara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen BRI guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan independensi pemberitaan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan dana, perlindungan hak karyawan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional. Seluruh tudingan yang disampaikan dalam berita ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DT - 001).



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)