Langkah hukum tersebut diambil setelah aksi demonstrasi yang semula berlangsung sebagai penyampaian aspirasi berubah ricuh dan diduga mengakibatkan kerusakan pada berbagai fasilitas negara. Sejumlah inventaris penting dilaporkan mengalami kerusakan, di antaranya kursi ruang sidang, mimbar pimpinan DPRD, atribut persidangan, hingga fasilitas lain yang merupakan aset milik pemerintah dan dibangun menggunakan anggaran negara.
Pemerintah Kabupaten Dompu bersama DPRD Kabupaten Dompu kemudian secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Dompu pada 29 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan supremasi hukum serta menjaga aset negara dari tindakan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
Kuasa hukum pelapor, Supardin Sidik, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berujung pada dugaan perusakan fasilitas publik.
"Laporan ini kami ajukan agar aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan pengerusakan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Supardin.
Ia menjelaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Dompu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Data sementara menunjukkan kerugian akibat dugaan pengerusakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta untuk aset Pemerintah Kabupaten Dompu dan lebih dari Rp50 juta terhadap fasilitas DPRD Kabupaten Dompu. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah setelah dilakukan inventarisasi serta penghitungan resmi oleh instansi terkait.
Laporan Pemerintah Kabupaten Dompu telah diterima Polres Dompu dengan Nomor STTP/845/VI/2026/SPKT/RES.DOMPU/Polda NTB, sementara laporan DPRD Kabupaten Dompu tercatat dengan Nomor STTP/841/VI/2026/SPKT/RES.DOMPU/Polda NTB.
Ketua LSM LPPD NTB, Hamdan Riski, S.E., menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. Namun demikian, pelaksanaan aksi demonstrasi harus tetap berada dalam koridor hukum serta menjunjung tinggi ketertiban umum dan perlindungan terhadap aset negara.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya perusakan terhadap fasilitas pemerintah, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi bagi seluruh elemen masyarakat.
"Kami berharap aparat kepolisian mengusut perkara ini secara transparan dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti. Penegakan hukum yang profesional akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dalam menjaga fasilitas publik," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai prinsip negara hukum, seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Versi ini memberikan penekanan yang lebih kuat pada penegakan hukum, kerugian negara, dan tanggung jawab terhadap fasilitas publik, tetapi tetap menjaga keberimbangan dengan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan dan semua pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. (DT - 001).


