Kempo, Dorobatanews.net, ~ Aparat bersama petugas penyuluh pertanian di Kecamatan Kempo memberikan peringatan keras dan terbuka kepada seluruh pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Mereka diminta untuk idak lagi menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat atas distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan akibat ulah oknum pengecer nakal yang menaikkan harga sesuka hati. (26/10).
Kegiatan sosialisasi sekaligus peringatan ini digelar di Desa Kempo, dihadiri oleh Perwakilan PPL Desa Kempo, Bapak Didik, S.Pt dan Bapak Sudirman, S.Pt, bersama dua pengecer aktif di wilayah tersebut, yakni UD Oi Lanco milik Burhan dan UD Bagas milik Nandar (Papy Nanda).
Dalam pertemuan tersebut, petugas menegaskan kembali keputusan resmi Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku per 22 Oktober 2025, yaitu:
Pupuk Urea: Rp 90.000 per zak (50 kg)
Pupuk Phonska/NPK: Rp 92.000 per zak (50 kg)
Aturan tersebut, menurut petugas, bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengecer tanpa kecuali. Pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun, termasuk alasan stok lama atau biaya distribusi, untuk menaikkan harga di atas HET yang telah ditentukan.
"Aturan sudah jelas. Begitu surat edaran keluar dari Kementerian Pertanian, seluruh pengecer wajib menyesuaikan harga tanpa pengecualian. Jika masih ada yang menjual di atas HET, maka siap-siap ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas salah satu petugas pengawas lapangan dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, PPL Desa Kempo, Didik, S.Pt, mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi merupakan hak petani kecil yang tidak boleh disalahgunakan oleh pihak manapun, terutama oleh pengecer yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan bantuan.
"Kami tidak ingin mendengar alasan stok lama atau harga tinggi. Itu risiko dagang! Setelah edaran keluar, maka wajib hukumnya bagi pengecer untuk menyesuaikan harga. Jangan korbankan petani demi keuntungan pribadi," ujarnya tegas di hadapan para peserta sosialisasi.
Selain peringatan keras, petugas juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat di seluruh wilayah Kecamatan Kempo. Tim gabungan dari aparat kecamatan, penyuluh pertanian, dan petugas pengawas pupuk akan melakukan monitoring rutin ke setiap pengecer, untuk memastikan tidak ada lagi praktik jual-beli di luar ketentuan.
"Kami akan turun langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin akan segera diberlakukan," tambah Sudirman, S.Pt, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, penyuluh dan aparat juga mendesak pemerintah daerah serta Dinas Pertanian Kabupaten Dompu untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pengecer yang masih mencoba bermain harga. Menurut mereka, ketegasan pemerintah menjadi kunci utama untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga yang layak dan sesuai ketentuan.
Peringatan keras ini diharapkan dapat menjadi peringatan terakhir bagi seluruh pengecer pupuk di Kecamatan Kempo agar tidak lagi bermain-main dengan kebijakan subsidi pemerintah. Pemerintah berkomitmen menjaga agar pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran, terjangkau, dan membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian di wilayah Dompu. (DT - Agus).

Posting Komentar
0Komentar