Mataram, Dorobatanews. net ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu NTB, pada Senin (10/11), bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. (10/11).
Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU memaparkan secara rinci perbuatan para terdakwa yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, melalui Kasi Intelijen, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Dompu sejak tahun 2023. Dugaan korupsi mencakup penyimpangan dalam penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur desa, pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sidang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar salah satu JPU usai persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelaksanaan program pembangunan desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dakwaan dibacakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan di tempat yang sama.
Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan dijalankan secara transparan dan profesional, sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Melalui penanganan kasus ini, Kejari Dompu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar mengelola dana desa secara akuntabel dan berintegritas. (DT - Jun).

Posting Komentar
0Komentar