Kepsek SMPN 06 Dompu Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Dugaan Pemalsuan Data Akan Ditindaklanjuti Penyidik

Dorobata News
By -
0



Dompu, Dorobatanews.net ~ 
Laporan pengaduan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Dompu, berinisial SHD, S.Pd, kini telah memasuki tahap proses awal penyelidikan oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolres Dompu oleh seorang guru aktif di sekolah yang sama, berinisial R, pada tanggal 9 Oktober 2025. (13/10).


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin., SH. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan kini dalam tahap penanganan oleh unit pidana umum. Ia menegaskan bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang relevan.


"Benar, laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan lengkapi dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diperlukan sebelum naik ke tahap selanjutnya,"terang AKP Masdidin.


Dugaan Pemalsuan SK Guru Honorer


Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan data terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan seorang guru honorer berinisial RM. SK yang diterbitkan oleh SHD tertanggal 2 Januari 2025, namun RM diketahui baru mulai aktif mengajar di SMPN 6 Dompu pada September 2025.


Ketidaksesuaian antara tanggal SK dan waktu mulai kerja RM inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya manipulasi data administratif yang dianggap merugikan integritas institusi pendidikan tersebut.


Guru R, saat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Senin (ini), membenarkan bahwa dirinya bersama dua rekan guru lainnya telah resmi melaporkan Kepala Sekolah SHD ke pihak berwajib.


"Benar, saya bersama dua orang rekan guru lainnya telah melaporkan Kepala SMPN 6 Dompu ke Mapolres Dompu atas dugaan pemalsuan data terkait SK pengangkatan guru honorer," ujar R.


Menurut R, laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor Surat Tanda Terima Pengaduan: STTP/849/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB. Laporan ini kini berada di bawah penanganan Bagian Pidana Umum (Pidum) Polres Dompu.


"Kami percayakan seluruh prosesnya kepada penyidik. Harapan kami, masalah ini bisa segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, serta memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat,"tambahnya.


R juga menekankan bahwa laporan ini bukan bermaksud menjatuhkan siapa pun, namun murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap tata kelola administrasi dan etika profesional di lingkungan sekolah.


Tindakan Lanjutan


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait dalam laporan tersebut, baik dari pihak pelapor, saksi-saksi, maupun terlapor. Jika ditemukan cukup bukti, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.


Kasus ini menyita perhatian publik, terutama kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Dompu, karena menyangkut integritas seorang kepala sekolah dan kredibilitas sistem administrasi pendidikan di daerah.


Pihak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan seiring dengan proses hukum yang berjalan. (DT - 001). 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)