Keenam saksi tersebut dipandang memiliki peran dan pengetahuan yang relevan terkait tata kelola anggaran desa pada Tahun Anggaran 2020–2022, khususnya mengenai alur pencairan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diduga telah diselewengkan.
Komitmen Kejaksaan. Tegakkan Transparansi dan Jaga Kepercayaan Publik
Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dana desa ini adalah wujud nyata komitmen lembaga dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa. Mengingat dana desa merupakan tulang punggung pembangunan tingkat desadari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik maka setiap potensi penyimpangan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Kejaksaan menekankan bahwa setiap rupiah dana desa harus dikelola secara jujur, transparan, dan sesuai regulasi, serta tidak boleh digunakan di luar kepentingan pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas pengelolaan anggaran desa dan kepercayaan publik.
Saksi Beberkan Mekanisme Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran
Dalam ruang sidang, keenam saksi memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai berbagai aspek terkait pengelolaan DD dan ADD. Keterangan mereka mencakup.
Prosedur administrasi dan mekanisme pengelolaan anggaran desa,
Proses pencairan dana yang dilakukan selama tahun anggaran berjalan,
Pelaksanaan kegiatan di lapangan yang menggunakan anggaran tersebut, serta
Hal-hal teknis lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
Jaksa Penuntut Umum secara aktif menggali setiap detail keterangan para saksi guna memperoleh gambaran lengkap tentang alur penggunaan dana. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur pembuktian atas dugaan unsur tindak pidana korupsi yang telah didakwakan kepada pihak terkait.
Sidang Berlangsung Tertib dan Terbuka untuk Umum
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Mataram itu berjalan dengan tertib dan terbuka untuk umum. Hal ini menegaskan komitmen peradilan dalam menjamin transparansi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Tahapan selanjutnya akan kembali menghadirkan pemeriksaan bukti dan saksi lain sebelum memasuki penyusunan tuntutan oleh JPU.
Pesan Kejaksaan. Pengelolaan Dana Desa Harus Bersih dan Berpihak pada Rakyat.
Melalui proses penegakan hukum ini, Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya sekadar penanganan terhadap perbuatan individu, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan desa. Pengelolaan dana desa harus bersih, akuntabel, dan benar-benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (DT - Jun).

Posting Komentar
0Komentar