Proyek Pemboran Dalam BWS Di Desa Dorebara Di Duga Sarat Penyimpangan, Dikerjakan Asal -Asalan, Tertutup, dan Rugikan Petani

Dorobata News
By -
0



Dompu, Dorobatanews.net ~ Proyek pemboran dalam yang diduga bersumber dari Balai Wilayah Sungai (BWS) di Dusun Dorebara, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan, pengawasan, dan tata kelola anggaran. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi petani justru berubah menjadi sumber konflik, kerugian, dan kekecewaan masyarakat.


Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan galian dan pemasangan pipa pengairan diduga dilakukan secara serampangan. Pipa yang seharusnya ditanam sesuai standar kedalaman justru hanya diletakkan di atas atau sangat dekat dengan permukaan tanah. Akibatnya, pipa dengan mudah hancur saat aktivitas pembajakan sawah dilakukan.


Kondisi ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap spesifikasi teknis dan standar keselamatan pekerjaan. Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut tidak hanya gagal fungsi, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerugian langsung bagi petani sebagai penerima manfaat.


Proyek Diduga Dilaksanakan Tanpa Transparansi


Sejak awal pelaksanaan, proyek ini diduga berjalan tanpa keterbukaan. Tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, masa pelaksanaan, maupun identitas kontraktor dan konsultan pengawas.


Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dorebara, Husen, mengaku tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui detail proyek.


"Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan. Kami bahkan tidak tahu proyek ini dari mana asalnya dan berapa nilainya," ungkap Husen.


Padahal, P3A merupakan lembaga resmi yang semestinya dilibatkan karena proyek ini berkaitan langsung dengan sistem pengairan pertanian.


Pengawas Lapangan Mengaku Tidak Tahu


Lebih mengkhawatirkan, pengawas lapangan yang disebut bernama Y.l justru mengaku tidak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, maupun instansi penanggung jawab. Saat dikonfirmasi, melalui  fia Whatsap yang bersangkutan hanya memberikan nomor kontak pihak lain tanpa mampu menjelaskan substansi pekerjaan yang diawasi.


Pengakuan ini menimbulkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan, atau bahkan indikasi bahwa pengawasan proyek hanya bersifat formalitas.


Kontraktor Diduga Menghilang, Pekerjaan Terbengkalai


Upaya media untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak pernah ditemui di lokasi. Sejumlah pekerja mengaku pekerjaan sering ditinggalkan tanpa kejelasan, memunculkan dugaan pemutusan kerja sepihak hingga kontraktor. pekerja/buruh di lokasi lari dari tanggung jawab.


Akibatnya, hingga kini pekerjaan belum menunjukkan kejelasan penyelesaian, sementara petani belum merasakan manfaat apa pun dari proyek yang menelan anggaran besar tersebut.


Upah Pekerja Diduga Ditahan, Pemuda Blokir Jalan


Indikasi masalah semakin menguat ketika muncul dugaan penahanan pembayaran upah pekerjaan. Aliansi Pemuda Dorebara melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes. Tempo hari 


Koordinator aksi, Ebon, menyebut salah satu pekerjaan galian dan pemasangan pipa di area persawahan So Mada Jampi  belum  terselesaikan. 



Pertanyaan Besar Soal Anggaran dan Tanggung Jawab. Berbagai kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar:


- Dari mana sumber anggaran proyek pemboran dalam ini?

- Apakah proyek ini resmi berasal dari BWS pusat, provinsi, atau sumber lain?

- Siapa kontraktor dan konsultan pengawas yang bertanggung jawab?

- Mengapa proyek dilaksanakan tanpa keterlibatan P3A dan masyarakat penerima manfaat?

- Apakah pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan progres fisik di lapangan?


Desakan Penegakan Hukum


Masyarakat Desa Dorebara menilai proyek ini berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, BPK, serta Kementerian PUPR untuk melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan mendalam.


Jika dugaan pekerjaan fiktif, pengawasan formalitas, atau penyelewengan anggaran terbukti, maka proyek pemboran dalam di Desa Dorebara patut diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek pemerintah di wilayah pedesaan. (DT - 001).


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)