Kempo, Dorobatanews.net ~ Ratusan warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu turun ke jalan dalam sebuah aksi damai yang mengguncang halaman kantor desa, Senin pagi (22/9). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan dan desakan terhadap pemerintah desa atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023.
Dalam orasinya, para peserta aksi menuding adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, dengan sejumlah proyek yang dinilai janggal, tidak tepat sasaran, bahkan tidak terlihat wujudnya di lapangan.
Lima Tuntutan Utama Warga. Sorotan Tajam pada Dana Desa
Berikut adalah lima poin utama yang menjadi fokus tuntutan warga:
1. Pembelian Tanah Kuburan Rp300 Juta di Lokasi Tidak Layak
Masyarakat mempertanyakan dasar pengadaan lahan pemakaman di wilayah Doro Karama, yang dinilai tidak layak secara akses maupun topografi. Mereka juga meminta penjelasan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta hasil uji kelayakan tanah.
"Dengan nilai sebesar itu, kenapa tidak dibelikan tanah yang lebih layak dan strategis?" ujar salah satu orator.
2. Pengadaan Rumpong yang Tidak Berada di Wilayah Desa
Warga meminta penjelasan lokasi pengadaan alat penangkapan ikan (rumpong) yang dananya bersumber dari dana desa, namun lokasi pemasangannya diduga berada di luar wilayah administratif Soro Barat.
"Jika dana desa untuk Soro Barat, kenapa rumpong-nya di luar desa?"
3. Ketiadaan Transparansi Anggaran Kesehatan
Masyarakat juga menuntut rincian penggunaan anggaran bidang kesehatan, yang selama ini dinilai tidak pernah disosialisasikan atau dipublikasikan secara terbuka.
4. Dugaan Mark-Up Pengadaan Penggilingan Padi Salah satu temuan paling mencolok adalah proyek penggilingan padi yang tertulis dalam LPJ Desa 2023. Warga menduga proyek ini menyedot anggaran hingga ratusan juta rupiah, namun keberadaan fisiknya tidak jelas atau bahkan tidak ada.
5. Pengadaan Bibit dan Benih Ikan Diduga Fiktif
Pengeluaran anggaran untuk pembelian bibit dan benih ikan juga disoroti. Selain tidak diketahui lokasi pembibitannya, warga menilai tidak pernah ada distribusi bibit secara merata.
Permintaan Dokumen Resmi. Warga Ingin Audit Mandiri
Tak hanya menyampaikan tuntutan, warga juga meminta dokumen-dokumen resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik:
Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Kwitansi pembelian tanah
Hasil uji kelayakan dan kajian teknis tanah
Sertifikat tanah termasuk pecahan tanah dari aset PAUD Sertifikat legalitas bangunan PAUD sebagai aset desa
Permintaan ini menjadi bentuk upaya masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Respons Kepala Desa. Audit Bukan Wewenang Masyarakat
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Soro Barat, Ilyas Wahyudin, A.Ma., hadir langsung di hadapan massa. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana desa.
"Audit tidak bisa dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan transparansi secara publik," tegasnya.
Pernyataan ini justru memicu kekecewaan lebih lanjut dari para peserta aksi, yang menganggap pemerintah desa seolah menutup ruang partisipasi dan pengawasan warga.
Jadwal Pertemuan Lanjutan. Janji Akan Tunjukkan Dokumen
Meski demikian, Kepala Desa berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan pada cehari Rabu mendatang, dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta warga sebagai bentuk klarifikasi. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang pembuktian apakah pemerintah desa benar-benar mengelola anggaran secara akuntabel.
Kekecewaan Masyarakat. Pemerintah Desa Dinilai Tidak Transparan
Salah satu tokoh pemuda Soro Barat, dalam orasinya menyebutkan bahwa selama ini tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami bukan menuduh tanpa dasar. Tapi kami juga punya hak untuk tahu ke mana uang desa ini digunakan. Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya Kepala Desa berani buka dokumennya di depan umum."
Arah Perjuangan Berikutnya. Jika Tidak Ditanggapi, Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Warga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius, maka persoalan ini akan dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Dompu, hingga ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kesimpulan. Warga Tuntut Desa Dikelola Secara Bersih dan Terbuka
Aksi damai ini menjadi simbol perlawanan masyarakat desa terhadap praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Dengan semakin besarnya alokasi dana desa setiap tahun, masyarakat kini lebih sadar akan haknya untuk terlibat dan mengawasi. Desa tidak lagi bisa dikelola secara tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu kepastian agenda pertemuan lanjutan dan berharap agar pemerintah desa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, jujur, dan sesuai hukum yang berlaku. (DT - Agus).
Posting Komentar
0Komentar