Tindakan Perampasan Dengan Kekerasan Kecam Oknum APH Diduga Bersekongkol Dengan Penjahat!!

Dorobata News
By -
0



Bima, Dorobatanews.net ~ 
Masyarakat kembali digegerkan dengan maraknya aksi perampasan kendaraan secara paksa dan brutal oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector, disertai dengan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang justru seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Peristiwa ini terjadi berulang kali, bahkan telah puluhan kali dilaporkan ke Polresta Bima Kota, namun para pelaku utamanya, seperti oknum Yamin cs, masih bebas berkeliaran dan terus melakukan aksi serupa tanpa tersentuh hukum. (11/10).


Para korban yang telah mengadukan peristiwa ini kepada penyidik Polresta Bima Kota, merasa dikhianati oleh sistem hukum yang seharusnya berpihak pada kebenaran. Tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tapi juga mempertontonkan bagaimana penegakan hukum bisa lumpuh jika berhadapan dengan praktik kolusi antara oknum pelaku kejahatan dan oknum APH.


Modus Lama, Wajah Baru Kejahatan


Dalam berbagai laporan yang masuk, modus operandinya hampir selalu sama. Oknum debt collector secara kasar merampas kendaraan milik warga tanpa dasar hukum yang sah, kemudian berpura-pura menyerahkan kendaraan hasil rampasan tersebut ke kantor APH terdekat dengan dalih "pengamanan".


Namun anehnya, setelah beberapa hari, saat korban mencoba mengambil kembali kendaraannya, kendaraan tersebut telah "hilang" atau telah diserahkan secara sepihak oleh oknum APH kepada pelaku kejahatan. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa telah terjadi persekongkolan antara pelaku kejahatan dan oknum aparat di institusi penegak hukum.


Tak hanya itu, gedung kantor APH yang seharusnya menjadi simbol keadilan dan tempat mencari perlindungan, kini justru diduga dijadikan tempat penyimpanan hasil kejahatan dengan dalih "titipan pengamanan". Hal ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara dan rakyat yang membiayai keberadaan institusi tersebut melalui pajak.


Surat dan Bukti Laporan Diabaikan?


Beberapa korban bahkan telah mengirimkan surat laporan resmi yang berisi kronologi peristiwa, identitas pelaku, serta bukti-bukti pendukung. Namun, hingga kini, belum ada tindakan hukum tegas terhadap para pelaku. Seolah-olah laporan masyarakat hanya dianggap sebagai angin lalu.


Sangat kontras dengan pernyataan salah satu Kapolsek dalam sebuah video yang beredar luas, yang menyebut bahwa "tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan". Namun kenyataannya, para pelaku justru seperti diberi karpet merah untuk terus beraksi. Pernyataan tersebut menjadi retorika kosong, jika tidak disertai tindakan nyata.


Masyarakat Menuntut Keadilan, Bukan Janji


Masyarakat kini mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah Bima Kota dan Kabupaten Bima. Akan tetapi, harapan masih tersisa. Kami percaya bahwa masih ada APH yang bersih, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta profesionalitas.


Kami menuntut:


1. Pengusutan tuntas dan transparan terhadap seluruh laporan terkait perampasan kendaraan secara paksa.

2. Penindakan tegas terhadap oknum pelaku dan siapapun yang terlibat di dalam jaringan ini, termasuk aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

3. Pengawasan langsung oleh institusi penegak hukum pusat terhadap Polresta Bima Kota dan jajarannya.

4. Perlindungan terhadap para korban yang berani bersuara dan melapor.


Jangan biarkan kejahatan berjubah hukum terus merajalela. Jangan biarkan institusi hukum yang dibiayai oleh rakyat berubah menjadi benteng perlindungan para pelaku kejahatan.


APH Jangan Jadi Penadah Berkedok Pengamanan!


Sudah cukup rakyat tertindas oleh kekuasaan yang seharusnya melindungi. Saatnya aparat yang masih memiliki hati nurani bersuara. Bersihkan institusi dari para pengkhianat yang merusak citra hukum di mata masyarakat.


"Jika keadilan tidak bisa didapatkan di tempat yang seharusnya menjadi penjaganya, maka kemana lagi rakyat akan mencari keadilan?" Tegas Amir dalam akunya . (DT - 001).



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)