11 Tahun Berdiri Di Lahan Sengketa, SMP 6 Kempo Menanti Kepastian

Dorobata News
By -
0


Kempo, Dorobatanews.net ~ 
11 Tahun telah Berdiri di Lahan Sengketa, SMPN 6 Kempo Menanti Kepastian Ketua DPRD Dompu, "Kami Akan Kawal Hingga Ada Solusi" Dilansir dari kegiatan Agus Salim, Redaktur Media Dorobatanews. (27/8/25).


SMP Negeri 6 Kempo, sebuah lembaga pendidikan menengah pertama yang terletak di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi pendidikan masyarakat setempat. Selama lebih dari satu dekade, tepatnya 11 tahun, sekolah ini berdiri dan beroperasi secara aktif, melayani ratusan siswa dari berbagai pelosok wilayah Kempo.


Namun di balik perjalanan panjangnya, tersimpan persoalan pelik yang hingga kini belum menemukan titik terang. status hukum lahan tempat sekolah ini berdiri.


Beroperasi di Atas Aset Sengketa


SMPN 6 Kempo diketahui berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik Pusat Pelatihan Pertanian (P3) Bali sebuah instansi di bawah Kementerian Pertanian RI. Meskipun hingga kini tidak pernah ada penggusuran atau penolakan resmi dari pihak pemilik aset, ketidakjelasan status lahan telah menempatkan sekolah ini dalam posisi serba sulit, terutama dalam hal pengembangan fasilitas dan dukungan anggaran pemerintah.


Ketiadaan sertifikat atau legalitas formal atas tanah tersebut membuat SMPN 6 Kempo rentan terhadap persoalan administratif. Pihak sekolah tidak bisa mengajukan program pembangunan berskala besar, seperti gedung baru, laboratorium, ataupun fasilitas penunjang lainnya karena status tanah belum diselesaikan secara hukum.


Dukungan dari DPRD Dompu


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, angkat bicara tegas dalam kunjungannya ke lokasi sekolah pada 5 Juli 2024. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD mendukung upaya penertiban aset negara oleh instansi terkait, termasuk P3 Bali. Namun demikian, Muttakun menekankan bahwa dalam konteks SMPN 6 Kempo, perlu adanya pendekatan yang lebih humanis dan mempertimbangkan realitas di lapangan.


"Kami mendukung penertiban aset. Tapi fakta di sini, SMPN 6 Kempo sudah berdiri dan beroperasi lebih dari satu dekade. Mereka menyelenggarakan pendidikan, meluluskan siswa, dan tidak pernah ada pencegahan dari pihak manapun. Ini bukan sekadar persoalan aset, ini tentang hak anak-anak kita untuk belajar," tegasnya.


Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Dompu, kata Muttakun, akan mendorong dilakukannya koordinasi resmi antara Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kementerian Pertanian RI sebagai pemilik otoritatif atas lahan tersebut.


"Kami ingin solusi yang jelas dan adil, agar sekolah ini bisa mendapat dukungan pemerintah Daerah, termasuk dalam pembangunan fasilitas yang layak," tambahnya.


Harapan dari Pihak Sekolah dan Masyarakat


Pihak sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan, menyambut baik dukungan dari DPRD. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas lahan sekolah. Dengan adanya legalitas yang jelas, mereka meyakini SMPN 6 Kempo bisa lebih berkembang dan memberikan pelayanan pendidikan yang lebih optimal.


"Kami ingin anak-anak kami belajar dengan tenang, tanpa dihantui persoalan lahan. Sudah 11 tahun kami berdiri, kami hanya berharap pemerintah mendengar," ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.


Orang tua siswa dan tokoh masyarakat setempat pun menyuarakan keprihatinan yang sama. Mereka menganggap bahwa keberadaan SMPN 6 Kempo telah menjadi bagian dari identitas Kecamatan Kempo dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan di wilayah tersebut.


Potret Masalah Nasional


Kasus SMPN 6 Kempo bukanlah satu-satunya di Indonesia. Sengketa aset negara yang beririsan dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas kesehatan kerap terjadi di berbagai Daerah. Persoalan ini mengungkap tantangan besar dalam tata kelola aset negara dan urgensi sinergi antar lembaga pemerintah dalam menyelesaikannya.


Kini, masyarakat Dompu menanti apakah pemerintah pusat akan benar-benar hadir dan memberikan jawaban atas masalah ini. Akankah pendidikan tetap menjadi prioritas di atas tumpukan dokumen birokrasi dan klaim kepemilikan?


Sementara itu, SMPN 6 Kempo tetap berdiri. Tetap mengajar. Tetap mendidik. Di atas tanah yang belum tentu miliknya namun telah menjadi milik hati ratusan anak yang menimba ilmu di sana. (DT - Agus).



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)