Camat Kempo Tegaskan Eksistensi BUMDes, DPMPD Serukan Disiplin Dan Legalitas

Dorobata News
By -
0




Kempo, Dorobatanews.net ~ 
Suasana serius dan penuh perhatian tampak di Aula Kantor Camat Kempo pada Kamis pagi, 28 Agustus 2025. Rapat penting yang melibatkan para pemangku kepentingan desa se-Kecamatan Kempo itu membahas satu isu krusial: penguatan eksistensi dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Kempo Drs. Budirahman, Sekretaris Camat Kempo Syarifuddin, S.Sos., Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu H. Haeruddin, SH., Tenaga Ahli Kabupaten Wawan Anggrana, delapan kepala Desa se-Kecamatan Kempo, serta para pendamping BUMDes.


Camat Kempo, "BUMDes Bukan Milik Pribadi"


Dalam sambutan pembukanya, Camat Kempo Drs. Budirahman menegaskan bahwa BUMDes bukan milik segelintir orang, melainkan lembaga publik yang bertugas mengelola potensi ekonomi desa demi kesejahteraan bersama.


"BUMDes bukan milik pribadi, ini lembaga publik. Kalau tidak mampu bekerja, keluarkan. Jangan sampai jadi virus yang menular dan merusak pengelolaan anggaran," tegasnya dengan nada serius.


Ia juga menyoroti kondisi sejumlah BUMDes yang belum memiliki kantor operasional, yang menurutnya menjadi salah satu hambatan besar dalam menjalankan fungsi pelayanan dan administrasi secara efektif.


DPMPD Tekankan Disiplin dan Legalitas


Sementara itu, Sekretaris DPMPD Kabupaten Dompu, H. Haeruddin, SH., dalam pemaparannya menyoroti dua persoalan utama: kedisiplinan kerja dan legalitas badan hukum.


"Selama rapat berlangsung, tidak boleh merokok," ujarnya tegas, yang sempat memancing senyum kecut dari Camat Budirahman yang dikenal sebagai perokok aktif.


Namun lebih dari itu, Haeruddin menekankan bahwa hingga saat ini seluruh BUMDes di Kecamatan Kempo masih belum berbadan hukum, sebuah kondisi yang dinilainya sangat memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dana.


"Modal pemerintah adalah aset Desa, tidak boleh berkurang atau digunakan untuk menggaji pengurus. Gaji harus berasal dari keuntungan usaha."


Ia merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menjadi dasar hukum keberadaan dan operasionalisasi BUMDes sebagai badan hukum yang sah.


Evaluasi, Komitmen, dan Langkah Perbaikan


Setelah sesi diskusi yang berlangsung cukup intens, seluruh peserta rapat sepakat mengambil sejumlah langkah konkret sebagai tindak lanjut. Tiga poin utama yang menjadi fokus rapat adalah:


1.Evaluasi Kinerja BUMDes: Penilaian terhadap efektivitas pengelolaan, termasuk aspek organisasi dan dampak ekonomi.

2.Penegasan Kewajiban Legalitas: Seluruh BUMDes wajib segera mengurus status badan hukum untuk menghindari konflik dan potensi penyalahgunaan dana.

3.Penguatan Tata Kelola: Penataan ulang struktur kepengurusan, transparansi keuangan, dan pengembangan kapasitas pengelola menjadi keharusan.


Sebagai bentuk komitmen bersama, rapat menetapkan tiga keputusan penting:


Seluruh BUMDes diminta menyusun rencana kerja yang realistis dan berbasis potensi lokal, dengan batas waktu pengumpulan hingga akhir September 2025.

Setiap desa diwajibkan menyediakan kantor operasional BUMDes agar kegiatan administrasi dan pelayanan bisa berjalan maksimal.

Pengurus BUMDes yang tidak kompeten akan dievaluasi melalui musyawarah desa, demi menjamin profesionalisme dan akuntabilitas.


Menuju BUMDes yang Tangguh dan Berdaya Saing


Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen seluruh unsur pemerintahan desa di Kecamatan Kempo untuk menjadikan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang sehat dan profesional.


Dengan pembenahan legalitas, kedisiplinan dalam tata kelola, serta evaluasi kepengurusan, diharapkan BUMDes dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.


"BUMDes harus menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Ini bukan hanya tuntutan undang-undang, tapi juga harapan masyarakat," tutup Camat Budirahman.  (DT - Agus).




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)