Mangge Lewa. Dorobatanews .net ~ Kepala Sekolah SD Negeri 15 Mangge Lewa, Kecaman Mangge Lewa Kabupaten Dompu (NTB). Supardin, menegaskan bahwa proses pengadaan buku di sekolah yang ia pimpin telah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menyebut bahwa seluruh pengadaan dilakukan melalui platform resmi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah), dan dalam hal ini, pihak sekolah memilih bekerja sama dengan Gramedia.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (15/09), Supardin menyatakan bahwa keputusan untuk membeli buku dari Gramedia didasarkan pada kesesuaian dengan juknis serta pertimbangan efisiensi dan aksesibilitas. Ia menjelaskan bahwa Gramedia memberikan kemudahan dalam pengadaan buku, bahkan sebelum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicairkan sepenuhnya.
"Gramedia bersedia membantu penyediaan buku lebih awal, sehingga kebutuhan belajar siswa tidak tertunda. Ini penting bagi kelangsungan proses pembelajaran. Selain itu, kami juga mempertimbangkan perbedaan harga antara penyedia, dan Gramedia menawarkan harga yang kompetitif serta kemudahan logistik," jelasnya.
Supardin menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Ia juga berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.
"Kami sangat terbuka. Jika ada hal-hal yang perlu ditinjau, kami siap diaudit dan memberikan laporan. Yang penting bagi kami adalah memastikan kebutuhan siswa terpenuhi tepat waktu dan sesuai aturan," tambahnya.
Pertanyaan Muncul. Murni Sesuai Juknis atau Ada Intervensi?
Meski tampak menegaskan kepatuhan terhadap regulasi, namun di balik itu muncul suara-suara kritis dari kalangan internal. Ketika tim Dorobatanews.net meninggalkan kompleks sekolah, secara tidak sengaja salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya.
Guru tersebut menyatakan bahwa ada tekanan dari pihak Koordinator Cabang Dinas (KCD) untuk melakukan pembelanjaan melalui penyedia tertentu, yang menurutnya justru tidak sepenuhnya sejalan dengan juknis Kementerian.
"Kami seolah dipaksa untuk memilih penyedia tertentu. Padahal jika merujuk juknis, seharusnya ada ruang bagi sekolah untuk memilih penyedia secara independen berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan yang rasional," ujar guru tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. apakah keputusan pembelanjaan buku memang sepenuhnya didasarkan pada juknis, atau ada intervensi dari pihak tertentu yang membatasi pilihan sekolah?
Perlu Investigasi dan Transparansi Lebih Lanjut
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS. Proses pengadaan yang seharusnya terbuka dan fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, tidak boleh menjadi ajang intervensi atau kepentingan pihak tertentu.
Pengamat pendidikan lokal, Ahmad Lestaluhu, menyampaikan bahwa transparansi bukan hanya dalam pelaporan keuangan, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan.
"Jika benar ada tekanan atau arahan yang menyalahi juknis, itu perlu diusut. Dana BOS adalah amanah untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan bisnis," tegasnya.
Dorobatanews. akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu dan KCD setempat. (DT - Agus).
Posting Komentar
0Komentar